TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Layanan digital untuk proses pertanahan kini sudah hadir.
Untuk memudahkan layanan kepada masyarakat yang hendak mengurus tanah.
Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN secara resmi.
Bagi yang ingin mengurus tanah cocok sekali seperti pengajuan sertifikat mulai dari menentukan hari dan waktunya untuk datang.
Tingal siapkan berkasnya dan menyerahkan berkas ke Kantor ATR / BPN terdekat.
Aplikasi ini memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkala dan transparan sebab segala pembiayaan untuk proses sertifikat bisa diketahui.
Baca juga: Resmi Berubah Kelompok Orang yang Boleh Memiliki Sertifikat Tanah Hak Milik Per 1 Agustus 2025
Cara Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Mengunduh aplikasi
Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.
Membuat akun
Langkah pertama adalah mendaftarkan username dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.
Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar.
Verifikasi Akun
Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.
Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.
Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi.
Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.
Cara Ajukan Sertifikat Tanah
1. Download aplikasi Sentuh Tanahu dan pastikan akun kalian sudah terverifikasi.
2. Bukan Aplikasi.
3. Pilih layanan loketku.
4. Login Aplikasi Loketku.
5. Selamat Datang di aplikasi Loketku .
6. Lalu pilihan lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah masing-masing.
7. Jika masih bingung ada pilihan untuk mengetahui pelayanan atau sudah mengerti.
8. Pilih kategori dan layanan.
9. Pastikan layanan pertanahan di menu pelayanan pendaftaran pertama kali.
10. Unggah dokumen yang diperlukan dan cek kembali.
11. Selesai.
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
1. Tunggu Validasi dari kantor pertanahan.
2. Setelah dapat notifikasi email untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan.
3. Pilih jadwal yang diinginkan.
4. Kunjungi kantor pertahanan dengan membawa berkas yang sudah ditentukan.
5. Tinggal tunggu berkas jadi.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!