Berita Viral

Beda Harga Token Listrik Terbaru Mulai Besok 21 Agustus 2025 Lengkap Tarif per kWh Sesuai Daya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK METERAN - Ilustrasi petugas PLN mengecek kondisi listrik di rumah pelanggan. Berbeda harga token listrik terbaru mulai besok Kamis 21 Agustus 2025 lengkap tarif per kWh sesuai daya pelanggan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbeda harga token listrik terbaru mulai besok Kamis 21 Agustus 2025 lengkap tarif per kWh sesuai daya pelanggan.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah merilis daftar harga token listrik terbaru untuk periode 20–24 Agustus 2025.

Berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik 2025 prabayar per kWh bagi pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan dibanding periode sebelumnya.

Dengan begitu, harga token listrik PLN Agustus 2025 masih sama seperti yang berlaku pada triwulan berjalan, sesuai golongan daya masing-masing pelanggan.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Penentuan tarif ini mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Selisih Tarif Listrik Terbaru Mulai Besok 21 Agustus 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menegaskan penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap triwulan.

Tujuannya, menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kesehatan keuangan PLN.

Meski terdapat kenaikan sejumlah indikator ekonomi pada Februari–April 2025, pemerintah memutuskan tarif tetap demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing industri.

“Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, Jumat 27 Juni 2025.

Harga token listrik PLN 20–24 Agustus 2025

Mengacu laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi yang berlaku periode 20–24 Agustus 2025:

- Pelanggan 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Cara hitung kWh dari token listrik

Pelanggan listrik prabayar membeli pulsa di awal untuk mendapatkan kode token, lalu memasukkannya ke meteran agar listrik bisa digunakan.

Besaran kWh yang diperoleh tergantung pada tarif listrik dan nominal token yang dibeli.

Selain itu, terdapat tambahan biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Rumus hitung kWh: (Nominal token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik.

Contoh perhitungan Lokasi:

- Jakarta (PPJ 3 persen) Daya: 1.300 VA

- Nominal token: Rp 50.000

- Tarif listrik: Rp 1.444,70/kWh

Langkah perhitungan:

- Hitung PPJ: 3% x Rp 50.000 = Rp 1.500

- Kurangi nominal token dengan PPJ: Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500

- Bagi dengan tarif dasar listrik: Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

Resmi Diskon Harga BBM Pertamina Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025, Hemat Rp 450 per Liter

Artinya, pembelian token Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA di Jakarta menghasilkan 33,57 kWh listrik.

Dengan mengetahui harga token listrik PLN periode 20–24 Agustus 2025 dan cara perhitungannya, pelanggan bisa lebih mudah mengatur pemakaian listrik agar pengeluaran bulanan tetap terkendali.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini