TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak telah disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Pembahasan sudah mulai dilakukan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pemerintah Kota Pontianak dibidang hukum, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
"Ada 28 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan kita bahas di tahun 2025 ini," kata Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 20 Agustus 2025.
• Seleksi Direksi PDAM Pontianak, Anggota DPRD Husin: Harus Orang Profesional Bukan Orang Titipan
Ia menjelaskan usulan dari pemerintah Kota Pontianak sendiri ada sebanyak 20 Raperda, sedangkan inisiatif dari DPRD Kota Pontianak ada sebanyak 8 Raperda.
Untuk itu, proses pembahasan masih terus berlangsung secara bertahap.
"Baru 4 yang sudah di bahas menunggu peraturan Wali Kota," pungkas Husin.
Dengan ini, dirinya berhadap agar pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi pijakan strategis pembangunan yang inklusif, serta mampu menjawab tantangan zaman, seperti transformasi digital, perubahan iklim, hingga dinamika pertumbuhan Kota. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!