TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah bersama BPJS Kesehatan resmi merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026, yang akan dilakukan secara bertahap.
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional yang saat ini menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Tidak seperti sebelumnya, kenaikan iuran kali ini tidak diberlakukan secara serentak, melainkan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat serta kondisi keuangan negara yang sedang dikelola dengan hati-hati.
Pemerintah menyadari bahwa lonjakan iuran secara drastis dapat menimbulkan beban baru, terutama bagi peserta mandiri yang selama ini cukup rentan dalam hal pembayaran.
BPJS Kesehatan sendiri saat ini tengah menyiapkan beberapa skenario kenaikan iuran, meskipun belum ada pengumuman resmi terkait nominal pasti atau detail kebijakan yang akan berlaku untuk seluruh peserta.
Namun, langkah antisipatif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan dana jaminan kesehatan, sehingga layanan yang diberikan tetap berkualitas dan merata untuk semua golongan.
Menurut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan fiskal negara, termasuk dalam hal subsidi dan pendanaan program jaminan sosial seperti BPJS.
• Resmi Berubah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 September 2025 Lengkap Mulai Kelas 1, 2 dan 3
Oleh karena itu, penyesuaian iuran dianggap perlu agar program ini tetap berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab secara finansial.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan iuran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan tidak dimaksudkan untuk membebani rakyat, melainkan untuk memperkuat layanan kesehatan publik.
Khususnya bagi peserta mandiri, kebijakan ini juga menjadi momen penting untuk mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan membayar iuran tepat waktu demi keberlangsungan manfaat bersama.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," ujarnya, Rabu 20 Agustus 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.
"Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," kata Sri Mulyani.
Besaran Iuran BPJS
Besaran iuran yang masih berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 adalah:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000)
- Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), iuran dihitung sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh pekerja sendiri.
Pemerintah merencanakan penyesuaian iuran ini untuk menjaga keberlangsungan dan keseimbangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Informasi lebih rinci dan update terkait kenaikan iuran BPJS 2026 ini sedang terus dikaji dan diumumkan oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan.
• Beredar Uang Pecahan Rp 250.000 Edisi HUT ke-80 RI, Peruri Akhirnya Buka Suara
Dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri, khususnya kelas III, meliputi beberapa hal berikut:
1. Beban Finansial Bertambah
Peserta mandiri harus membayar iuran lebih besar dari sebelumnya, yang berpotensi memberatkan terutama bagi yang berpenghasilan rendah atau tidak tetap. Ini dapat mengurangi kemampuan mereka untuk membayar iuran secara rutin.
2. Risiko Peserta Mandiri Tidak Membayar Iuran
Kenaikan iuran bisa membuat sebagian peserta mandiri, khususnya yang relatif sehat atau berpenghasilan rendah, memilih untuk tidak membayar iuran agar dapat menggunakan uangnya untuk kebutuhan lain.
Hal ini berisiko memperbesar jumlah peserta nonaktif dan memperburuk defisit BPJS Kesehatan.
3. Alih Kelas Peserta
Peserta kelas 1 dan 2 mungkin memilih turun kelas ke level yang lebih rendah demi mengurangi iuran. Hal ini bisa menyebabkan penumpukan peserta di kelas 3, yang dapat menekan kualitas layanan di kelas tersebut.
4. Potensi Peserta Kelas 3 Keluar dari Program
Peserta kelas 3 yang sakit dan tidak mampu membayar iuran dapat keluar dari program JKN, sehingga kehilangan akses layanan kesehatan. Ini berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
5. Upaya Mitigasi Pemerintah
Pemerintah dan BPJS Kesehatan berupaya memberikan subsidi parsial, khususnya bagi peserta kelas 3 mandiri, agar mereka tetap bisa ikut program. Selain itu, program edukasi dan peningkatan pelayanan juga dilakukan guna menjaga kepatuhan peserta.
6. Dampak Psikologis dan Perilaku Peserta
Kenaikan ini dapat menimbulkan perasaan terbebani dan mengurangi minat masyarakat untuk ikut BPJS, sehingga target kepesertaan nasional sulit tercapai.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!