TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut selisih harga token listrik per kWh mulai Agustus dan September 2025 berlaku untuk semua golongan PLN.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Untuk selisih harga token listrik periode Agustus hingga September 2025, tarif listrik bagi pelanggan prabayar (meteran token) maupun pascabayar dipastikan tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, tarif listrik pada Triwulan III (Juli–September) 2025 masih sama dengan periode sebelumnya, yakni Triwulan II (April–Juni) 2025.
Harga token listrik Agustus 2025
• Resmi Turun Rp 300 Harga BBM Terbaru Besok 19 Agustus 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
Berikut ini daftar harga token listrik yang berlaku untuk 18-24 Agustus 2025:
1. Harga token listrik pelanggan rumah tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Harga token listrik pelanggan bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
3. Harga token listrik pelanggan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
6. Harga token listrik pelanggan rumah tangga subsidi
Golongan rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan rumah tangga 900 VA: Rp 605 per kWh.
Pelanggan subdisi dan nonsubsidi dikenakan PPJ
Masyarakat bisa membeli token listrik prabayar dengan berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000.
Berbeda dengan pulsa telepon seluler yang nilainya dalam rupiah, token listrik prabayar PLN akan otomatis dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif listrik yang berlaku.
Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus perhitungan sederhana.
Perlu dicatat, selain harga token, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan besaran berbeda di setiap daerah, yakni antara 3–10 persen.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, ketentuan tersebut belaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
"Saat ini PPn sudah tidak dikenakan untuk pembelian token listrik, namun pelanggan subsidi tetap dikenakan PPJ," ujarnya.
Adapun umus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.
Pelanggan nonsubsidi
Sebagai contoh, pelanggan di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Dengan begitu, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Pelanggan non-subsidi
Misalnya, pelanggan listrik prabayar di Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 20.000 dengan penggunaan daya 450 VA (subsidi).
Jika PPJ Jakarta 3 persen, perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
- Harga token: Rp 20.000
- PPJ 3 persen: Rp 600
- Tarif dasar listrik: Rp 415 per kWh
• RESMI Turun Rp 10 Ribu, Harga Bright Gas Terbaru Agustus-November 2025 Berlaku Untuk Semua Tabung
Hitungan besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 20.000-Rp 600)/Rp 415 = 46,74 kWh.
Sehingga, pelanggan non-subsidi 450 VA yang membeli token listrik Rp 20.000 di wilayah Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 46,74 kWh.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!