TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harga beras di berbagai daerah di tanah air masih terjadi kenaikan yang beragam.
Kenaikan terjadi salah satunya pada beras premium meski masih dalam momen hari kemerdekaan ke-80 RI.
Berdasarkan data panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) hari ini Senin 18 Agustus 2025 menunjukkan kenaikan harga beras premium secara nasional naik 8.4 persen menjadi Rp 16.151 per kilogram diatas harga eceran tertinggi (HET).
Untuk harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram untuk Nasional, Rp 14.900 per kilogram untuk Zona I, Rp 15.400 untuk Zona II, dan Rp 15.800 untuk Zona III.
• Stabilkan Harga Beras, Perum BULOG Kanwil Kalbar dan Polda Kalbar Sinergi Gelar Pasar Murah
Harga beras premium di lapangan masih melampaui batas tersebut di sejumlah wilayah.
Zona I, harga mencapai Rp 15.484 atau naik 3.92 persen dari HET.
Zona II mencapai Rp 16.573 naik 7.62 persen dari HET.
Zona III mencatat masih terus melonjak, yakni Rp 18.399 atau naik 16.45 persen di atas HET.
Berdasarkan laman resmi Bapanas, ada 2 Provinsi di Indonesia sudah dalam kondisi aman berada di zona hijau lantaran harga dibawah HET, beberapa diantaranya berada yakni 14 Provinsi di zona kuning dengan persentase kenaikan harga diatas HET 0 - 5 persen.
Sementara masih banyak 21 wilayah berada di zona merah lantaran harga jauh melampaui HET.
Berikut adalah daftar Harga beras Premium di Indonesia Senin 18 Agustus 2025 dilansir dari laman resmi Bapanas badanpangan.go.i:
D.I Yogyakarta: Rp 14.519 -2.56 persen (Harga dibawah HET)
Sumatera Selatan: Rp 14.844 -0.38 persen (Harga dibawah HET)
Lampung: Rp 14.952 - 0.35 persen (Harga diatas HET)
Jawa Barat: Rp 14.975 - 0.5 persen (Harga diatas HET)
Jawa Tengah: Rp 15.049 - 1 persen (Harga diatas HET)
Papua Selatan: Rp 16.000 - 1.27 persen (Harga diatas HET)
Jawa Timur: Rp 15.105- 1.38 persen (Harga diatas HET)
Jambi: Rp 15.641 - 1.56 persen (Harga diatas HET)
Nusa Tenggara Barat: Rp 15.204 - 2.04 persen (Harga diatas HET)
Banten: Rp 15.363- 3.11persen (Harga diatas HET)
Bengkulu: Rp 15.981 - 3.77 persen (Harga diatas HET)
Sulawesi Selatan: Rp 15.551 - 4.37 persen (Harga diatas HET)
Nusa Tenggara Timur: Rp 16.111 - 4.62 persen (Harga diatas HET)
DKI Jakarta: Rp 15.592 - 4.64 persen (Harga diatas HET)
Kepulauan Riau: Rp 16.116 - 4.65 persen (Harga diatas HET)
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 16.163 - 4.95persen (Harga diatas HET)
Aceh: Rp 16.318 - 5.96 persen (Harga diatas HET)
Sumatera Utara: Rp 16.428 - 6.68persen (Harga diatas HET)
Riau: Rp 16.481 - 7.02 persen (Harga diatas HET)
Kalimantan Selatan: Rp 16.509 - 7.2 persen (Harga diatas HET)
Bali: Rp 16.045- 7.68 persen (Harga diatas HET)
Sumatera Barat: Rp 16.628 - 7.97 persen (Harga diatas HET)
Sulawesi Barat: Rp 16.132 - 8.27 persen (Harga diatas HET)
Sulawesi Tenggara: Rp 16.190 - 8.66 persen (Harga diatas HET)
Papua Barat Daya: Rp 17.444 - 10.41 persen (Harga diatas HET)
Gorontalo: Rp 16.551 - 11.08 persen (Harga diatas HET)
Sulawesi Tengah: Rp 16.787 - 12.66 persen (Harga diatas HET)
Kalimantan Tengah: Rp 17.375 - 12.82 persen (Harga diatas HET)
Kalimantan Utara: Rp 17.401 - 12.99 persen (Harga diatas HET)
Kalimantan Barat: Rp 17.455 - 13.34 persen (Harga diatas HET)
Sulawesi Utara: Rp 16.974 - 13.92 persen (Harga diatas HET)
Papua Barat: Rp 18.000 - 13.92 persen (Harga diatas HET)
Kalimantan Timur: Rp 17.559 - 14.02 persen (Harga diatas HET)
Papua: Rp 18.476 - 16.94 persen (Harga diatas HET)
Maluku: Rp 18.560 - 17.47 persen (Harga diatas HET)
Papua Tengah: Rp 18.650 - 18.04 persen (Harga diatas HET)
Maluku Utara: Rp 18.656 - 18.08 persen (Harga diatas HET)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!