TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kronologi lengkap kasus mahasiswi UGM kena denda Rp 5 juta akibat terlambat mengembalikan buku di perpustakaan kampus.
Kabar seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta kena denda Rp 5 juta akibat terlambat mengembalikan buku di perpustakaan kampus viral media sosial
Informasi ini viral di media sosial, khususnya Instagram.
Dalam video yang viral disebutkan bahwa mahasiswi tersebut lupa mengembalikan buku dan dikenakan denda per hari.
Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, mengonfirmasi bahwa mahasiswi tersebut terkena denda karena keterlambatan pengembalian buku.
• FAKTA Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Dibunuh Tetangga Sendiri Lengkap Motif dan Kronologinya
Buku yang tak kunjung dikembalikan sebanyak enam eksemplar di dua perpustakaan berbeda.
"Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat melakukan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana dua eksemplar dan Perpustakaan Pusat enam eksemplar," ungkap Made Andi Arsana dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 8 Agustus 2025.
Andi Arsana menjelaskan bahwa denda yang dikenakan di perpustakaan pascasarjana mencapai Rp 3,7 juta.
Sementara di perpustakaan pusat Rp 1,3 juta.
Namun, mahasiswi tersebut hanya membayar Rp 200.000 untuk menyelesaikan denda dua buku di perpustakaan pascasarjana.
Jumlah itu dibayarkan mahasiswi tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pihak perpustakaan.
"Denda di perpustakaan pusat juga sudah diselesaikan pada sore hari ini Jumat 8 Agustus 2025.
Dengan yang bersangkutan secara sukarela membayar Rp 500.000 untuk enam buku," tambahnya.
Belum ada informasi terkait berapa lama mahasiswi yang namanya tak disebutkan ini terlambat mengembalikan buku.
Adapun, menurut penelusuran, denda untuk buku yang terlambat dikembalikan di perpustakaan pusat UGM sebesar Rp 2.000 per hari.