Tersangka berinisial K alias SB diamankan bersama satu unit mobil Kijang LGX warna hitam bernomor polisi KB F13XX XX.
“Kemudian yang kedua 13 jerigen dengan kapasitas 35 liter jenis solar sebanyak 455 liter, kemudian hasil penjualan sebesar Rp 4,2 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, Rabu 6 Agustus 2025.
• Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi, 18 Tersangka Diamankan
Menurut Burhanudin, tersangka membeli solar dari para pengantri di SPBU Jalan Pasiran dengan harga Rp 10 ribu per liter.
“Selanjutnya dijual kembali kepada penambangan-penambangan ilegal Kabupaten Bengkayang seharga Rp 11 ribu per liter. Sehingga ada keuntungan dari satu liter dikurang Rp1 ribu,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
“Adapun ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar,” tegas Burhanudin.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!