Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa Kades Tebas Kuala, Inspektorat Sambas Sebut Kerugian Capai Rp 600 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DANA DESA - Inspektorat Kabupaten Sambas Budiman. Ia mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Tebas Kuala HS berawal dari laporan masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum Kepala Desa Tebas Kuala HS terus berjalan. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sambas jumlah kerugian negara mencapai Rp600 Juta, Senin 4 Agustus 2025.

Inspektur Kabupaten Sambas Budiman mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Tebas Kuala HS berawal dari laporan masyarakat.

"Terkait kasus korupsi di Desa Tebas Kuala memang benar terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh seorang kades berinisial HS pada tahun 2023," kata Budiman.

"Awal mula terjadinya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Lalu kami menerima laporan tersebut yang dilaporkan kepada Pemda dalam hal ini Inspektorat," jelasnya.

Menerima laporan itu, kata Budiman, tentu sebagai lembaga tugas dan fungsi mengawasi pihaknya langsung mempelajari laporan tersebut. Setelah itu pihaknya menerbitkan surat tugas untuk mengaudit investigasi.

"Setelah di audit investigasi lalu didapati memang ada dugaan tindak pidana korupsinya dengan jumlah sekitar 500 juta lebih," katanya.

KORUPSI Dana Desa Rp600 Juta, Kades Tebas Kuala Hanya Kembalikan 80 Juta Kasus Diteruskan ke Polisi

Dari hasil perhitungannya itu ditemukan ada pekerjaan yang fiktif, hak masyarakat yang tidak dibayar termasuk pajak negara yang tidak dibayar oleh kades HS. 

"Usai membuat laporan kami tentu menyerahkan laporan tersebut kepada pihak bersangkutan dengan berita acara dan meminta HS untuk mengembalikan kerugian, kami memberikan tempo selama 2 bulan sesuai aturan," ujarnya.

Dia menerangkan, HS diminta melunasi kerugian negara dan membayar hak-hak yang belum dilunasi. HS pun menyanggupi permintaan tersebut 

"Saya berikan tempo untuk melunasi membayar hak-hak atau yang yang jadi kerugian negara atau daerah, dia yang bersangkutan menyanggupi," katanya.

Tapi seiring berjalannya waktu, ungkap dia, HS ternyata tidak mampu untuk membayar dan melunasinya. Ia hanya membayar Rp80 Juta dari total kerugian yang mencapai Rp500 Juta lebih.

"Minta tempo lagi sekitar 1 bulan, mungkin ia menjual rumah dan sebagainya atas permasalahan tersebut kan kita berikan waktu satu bulan dan terealisasi dibayar sekitar 80 juta," ucapnya.

Karena jumlah yang dibayarkan HS terlalu masih banyak sisa, maka kasus tersebut dilanjutkan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Tapi masih banyak kan sisa-sisa masih banyak, karena dia tidak sanggup sesuai janji kemudian kita lanjutkan ke APH selaku penegak hukum," tuturnya.

Dia menerangkan, Inspektorat Sambas kemudian berkoordinasi dengan Polres Sambas. Dari laporan kepada Polres Sambas ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan HS.

"Alhamdulillah Polres menindaklanjuti lah terhadap laporan kami. Proses berjalan dan indikasi memang terjadi tindak pidana korupsi kemudian Polres meminta melanjutkan minta dilakukan perhitungan atau PKN," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya diminta melakukan perhitungan ulang kerugian negara. Hasilnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp600 Juta 

"Setelah diminta pemeriksaan perhitungan kerugian negara dan kami melanjutkan perhitungan kerugian atas kasus tersebut. Dan ternyata setelah perhitungan angkanya ada bertambah, dari sebelumnya 500 juta lebih menjadi 600 juta lebih," katanya.

"Karena mungkin ada dana terpakai lagi, karena ini dari 2023 kita berjalan waktu ke tahun 2024 mungkin ada yang terpakai, hingga hitungan kerugian negara mencapai 600 juta lebih," jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini