TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas bersama DPRD Kabupaten Sambas resmi menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Minggu 3 Agustus 2025.
Nota kesepahaman ditandantangani Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi bersama pimpinan DPRD Sambas Abu Bakar, Jumat kemarin.
Selain itu acara tersebut juga sekaligus penandatanganan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Wabup Sambas Heroaldi mengatakan, penandatanganan KUPA dan PPAS APBD perubahan 2025 mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons dinamika pelaksanaan anggaran serta kebutuhan strategis pembangunan daerah.
• Polisi Ungkap Oknum Kades HS di Sambas Diduga Korupsi Dana Desa untuk Judol
"Melalui proses ini, diharapkan arah kebijakan fiskal dapat disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kondisi aktual daerah, guna mendorong efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran," ungkap Heroaldi.
Penandatanganan ini dilakukan Wabup Heroaldi bersama pimpinan DPRD Sambas Abu Bakar bertempat di ruang sidang DPRD Sambas.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penganggaran daerah.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Sambas, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta pimpinan dan perwakilan perangkat daerah, dan anggota DPRD Sambas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!