TRIBUNPOIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono pada Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025, tampak memaparkan terkait hal ini dengan mengangkat tema ‘Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak’ di Hotel Aston Pontianak, Kamis 31 Juli 2025.
Ia mengatakan, KTR merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, merokok juga menjadi salah satu penyebab utama penyakit kronis seperti kanker paru dan gangguan pernapasan.
• Wali Kota Pontianak: Hindari Aktivitas Malam, Asap Lebih Pekat
“Penting bagi kita untuk terus menjaga Kota Pontianak sebagai kota yang bersih dan sehat dengan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok secara konsisten,” ujarnya.
Kendati demikian, Edi mengakui bahwa upaya ini bukanlah hal yang mudah, mengingat kebiasaan merokok sudah mengakar di masyarakat, termasuk di kalangan remaja. Terlebih saat ini muncul berbagai jenis rokok baru seperti rokok elektrik yang kian populer.
Pemerintah Kota Pontianak juga telah mengambil langkah nyata melalui berbagai regulasi. Sejak tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kemudian, diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 dan berbagai surat edaran serta surat keputusan yang mengatur petunjuk pelaksanaan KTR di lingkungan Kota Pontianak.
“Kami sudah membentuk tim penegakan hukum dan mengeluarkan surat edaran pelarangan iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi juga menyebutkan bahwa penerapan KTR dimulai dari lingkup internal Pemerintah Kota Pontianak.
Seluruh kantor pemerintah sudah menerapkan aturan tanpa rokok, termasuk di lingkungan kerja para pejabat.
Ia menekankan bahwa eselon III dan II tidak lagi diperkenankan merokok di area kerja.
Pemerintah juga melibatkan sektor swasta dalam mendukung implementasi KTR. Penghargaan diberikan kepada pelaku usaha yang turut menjaga kawasan mereka bebas dari asap rokok serta memasang informasi edukatif melalui spanduk atau media lain.
“Kami tidak melarang total orang untuk merokok, namun ada tempat-tempat tertentu yang memang harus steril dari aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk rokok,” jelasnya.
Melalui pendekatan regulasi, sosialisasi, dan penegakan, Wali Kota berharap implementasi kawasan tanpa rokok dapat menjadi budaya dan kesadaran kolektif masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya asap rokok bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!