Raperda Pertanggungjawaban APBD Sintang Disetujui, Fraksi Hanura Soroti Ketidaksesuaian Data SILPA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANDA TANGANI RAPERDA - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Ketua DPRD Sintang menandatangani Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 dengan catatan perbaikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota DPRD Sintang, Kalimantan Barat menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 dengan catatan perbaikan.

Catatan perbaikan ini karena munculnya angka Rp 76 miliar angka perbandingan SILPA tahun 2023-2024 yang dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna di DPRD Sintang, Senin 28 Juli 2025.

Dalam laporan Banggar DPRD Sintang yang dibacakan Maria Magdalena, Laporan realisasi anggaran pemda Sintang tahun 2024 terdapat SILPA sebesar Rp 213.435.500.165.85.

"Bila dibandingkan dengan SILPA tahun anggaran 2023 sebesar 234.872.762.739.88 maka terjadi penurunan SILPA sebesar Rp 76 miliar lebih atau sebesar Rp 21 miliar mencapai 9,12 persen dibandingkan tahun anggaran 2023," kata Maria.

Sintang Terima Sanksi Administratif Terkait Pengelolaan Sampah, Siapkan Langkah Perbaikan Bertahap

Munculnya angka Rp 76 miliar ini meragukan Nekodimus anggota DPRD Sintang Fraksi Hanura. Dia pun menginterupsi pimpinan rapat agar melakukan koreksi sebelum disetujui.

"Karena fraksi Hanura saat pandangann umum fraksi jelas, terdapat selisih Rp 21 miliar. Tetapi kami jadi bingung tadi, ternyata selisihnya Rp 76 miliar. Angka yang besar. Padahal dari persentase sudah jelas. Dari situ saya melihat ini ada kesalahan," kata Neko.

Atas kejadian ini, Nekodimus berharap menjadi pelajaran semua pihak, terutama pemda Sintang agar betul betul menyusun angka, persentase dan redaksinya. 

"Angka 76 miliar ini angka yang tidak jelas. Kita harap tim pemda Sintang betul- betul dalam menyusun angka, redaksi, dan persentasenya," tegasnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sintang, Maria Magdalena mengatakan, laporan Banggar disusun berdasarkan pidato bupati Sintang. 

"Yang kita sampaikan dari bahan pidato bupati," ujarnya.

Setelah mendengar masukan dan koreksi, seluruh anggota DPRD menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 dengan catatan perbaikan.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan  terma kasih atas persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sintang Tahun Anggaran 2024.

"Berbagai saran, kritik dan koreksi yang konstruktif baik melalui pandangan umum fraksi maupun laporan Badan anggaran akan menjadi perhatian kami sebagai pelaksana kebijakan daerah ke depan," kata Bala. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini