TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak ambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Juli apakah hangus ?
Seperti dieketahui proses pencairan BSU masih dalam proses.
Dalam tahapan ini tentunya banyak juga pertanyaan terkait seputar BSU.
Sebagai informaso pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir Juli bagi pekerja atau buruh untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
BSU 2025 merupakan bantuan tunai langsung sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu, seperti terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: RESMI Berakhir 31 Juli 2025 Batas Pencairan BSU di Kantor Pos dan Bank Himbara untuk 2 Juta Penerima
Program ini berjalan mulai Juni 2025 hingga akhir Juli 2025.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui transfer ke rekening penerima insentif atau dicairkan melalui kantor pos.
Lalu, apa yang terjadi jika BSU tidak kunjung diambil hingga 31 Juli 2025 ?
Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan menyampaikan, dana BSU yang tidak diambil atau dicairkan hingga akhir Juli 2025, akan kembali masuk ke kas negara.
"Betul, jika dana BSU tidak diambil, maka kami akan setor ke kas negara atas sisa dana yang belum dicairkan oleh penerima," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Senin 28 Juli 2025
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada penerima BSU 2025 yang namanya terdaftar di kantor pos untuk segera mencairkan dana sebelum batas akhir 31 Juli 2025.
Baca juga: Cara Cairkan BSU Ketenagakerjaan 2025 via Pospay: Wajib QR Code dan e-KTP Asli Sebelum Akhir Juli!
Ia menjelaskan, jika masa penyaluran sudah selesai, Pos Indonesia akan melakukan rekondisi data terlebih dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Untuk penyaluran BSU yang dilakukan melalui PosIND kalau sudah selesai masa salurnya, nanti akan kami rekondisi dulu datanya dengan Kemenaker," kata Andi.
Namun, hal itu baru dilakukan setelah ada surat instruksi pengembalian dana dari Kemenkaer.
Selanjutnya, Pos Indonesia akan menyetorkan dana BSU 2025 yang belum dicairkan ke kas negara.
Agar memperoleh manfaat dari bantuan ini, pekerja sebaiknya segera mengecek dan mengambil dana BSU.
Cara mencairkan dana BSU di kantor pos
Ada dua cara untuk mencairkan BSU, yakni melalui ATM dan kantor pos.
Cara mencairkan BSU melalui ATM
Untuk mengetahui apakah dana BSU Anda sudah cair, bisa mengeceknya menggunakan aplikasi mobile banking.
Dana BSU yang dikirimkan langsung ke rekening penerima berlaku untuk bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
Jika dana BSU sudah masuk, cairkan insentif tersebut dengan mendatangi mesin ATM terdekat.
Perlu diketahui, dana BSU yang sudah ditransfer ke rekening penerima tidak akan hangus, meski belum ditarik hingga 31 Juli.
Cara mencairkan BSU melalui kantor pos
Sementara, jika Anda tidak punya rekening bank Himbara, pencairan BSU 2025 bisa dilakukan dengan membawa QR code yang tertera pada aplikasi Pospay, beserta KTP.
Baca juga: BSU Agustus 2025 Siap Cair ? Cek Daftar Penerima & Link Resmi Kemnaker di Sini!
Berikut tata caranya :
- Datangi kantor pos terdekat dengan membawa QR code dan KTP asli
- Ambil nomor antrean layanan BSU
- Serahkan dokumen kepada petugas Petugas akan memverifikasi identitas Anda Jika lolos verifikasi, dana Rp 600.000 akan dicairkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Ambil BSU hingga Akhir Juli 2025, Apakah Dana Akan Hangus?