TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat mulai menyusun Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang pembatasan jam malam anak di Kabupaten Sintang.
Rancangan Perbup Tentang Pembatasan Jam Malam bagi anak di Kabupaten Sintang ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan akan dibahas awal agustus sebelum ditetapkan.
"Sudah mulai kita susun atas instruksi bupati. Pembahasan awalnya Agustus," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus, Kamis 24 Juli 2025.
Usulan pemberlakuan jam malam bagi anak sekolah ini sempat dikemukakan oleh Fraksi Partai Nasdem DPRD Sintang dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Pemkab Sintang mengapresiasi perhatian dan dukungan legislatif dalam upaya-upaya dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di bidang pendidikan dan perlindungan anak.
Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny memastikan Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang pembatasan jam malam anak di Kabupaten Sintang.
Baca juga: Pemkab Sintang Akan Mulai Persiapkan Agenda HUT RI 2025
Rancangan peraturan ini disusun sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi anak-anak, sebagai bentuk perlindungan preventif dari potensi pergaulan bebas dan aktivitas malam yang tidak sesuai usia.
"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk membentuk kebiasaan positif bagi anak-anak, selaras dengan nilai-nilai tujuh kebiasaan anak Indonesia Hebat. Kebiasaan-kebiasaan ini bukan hanya membentuk pola hidup sehat dan disiplin, tetapi juga menjadi pondasi penting dalam membangun karakter anak yang kuat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial," kata Ronny. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!