TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menerima usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari Anggota DPRD Kapuas Hulu, untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).
Dimana tiga Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Raperda tentang cadangan pangan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, dan Raperda pembangunan gedung.
Penerimaan Raperda inisiatif tersebut, disampaikan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, dalam rapat sidang paripurna, agenda penyampaian akhir bupati terkait, persetujuan bersama eksekutif dan legislatif, tentang tiga Raperda Inisiatif DPRD, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 21 Juli 2025.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, eksekutif menerima dengan baik usulan Raperda inisiatif DPRD tersebut.
"Ini semua menjadi acuan untuk menata agar lebih baik kedepannya, terhadap tiga sektor tersebut," ujarnya.
Bupati juga memastikan, pelaksanaan Perda di Kapuas Hulu berjalan dengan lancar, sesuai dengan harapan bersama.
Baca juga: Polres Kapuas Hulu Gelar Razia Kendaraan hari ke 8 Operasi Patuh Kapuas 2025
"Hanya memang untuk Perda tentang daun kratom, kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," ucapnya.
Dengan ini Fransiskus Diaan menyampaikan, terimakasih kepada DPRD Kapuas Hulu telah mengusulkan tiga Raperda Inisiatif tersebut.
"Tentunya sangat memberikan positif bagi pemerintah daerah, dalam mengelola tata kelola lebih baik terkait tidak sektor tersebut," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!