TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Anggota DPR RI Adrianus Asia Sidot minta kepolisian dari Polda Kalbar, Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya jajaran untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku tindak pidana kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Pernyataan ini ia sampaikan ketika dirinya saat tiba di bandara internasional Supadio disambut kabut dan bau menyengat dari asap karhutla beberapa hari lalu.
" saat tiba di Supadio, kita disambut bau dan kabut asap karhutla, bahkan dari pesawat terlihat jelas asap karhutla itu ada di wilayah kabupaten Kubu Raya dan kota Pontianak," katanya pada Kamis 3 Juli 2025.
Dikatakannya lagi, ini PR bagi Polda Kalbar jajaran, terutama Polres Kubu Raya dan Polresta Pontianak, tegakan penegakan hukum dan ekspos, biar ada efek jera.
Legislator Komisi IV DPR RI ini juga mengatakan efek dari terjadinya karhutla semua orang tahu, mungkin sudah disosialisasikan sejak beberapa waktu lalu karena bisa membahayakan kesehatan dan menganggu aktifitas masyarakat.
" jika sudah tersosialisasikan dampak karhutla, maka tak salah jika penegakan hukum di tegakan," katanya
Seperto di ketahui tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, hingga masyarakat peduli api (MPA), dikerahkan untuk memadamkan dan mendinginkan lahan yang terbakar di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu, 2 Juli 2025.
Sejak pukul 08.00 WIB, petugas bergerak cepat ke dua kecamatan yang terdampak paling parah, yakni Sungai Raya dan Sungai Kakap yang terpantau memiliki sejumlah titik panas (hotspot) dan kepulan asap akibat kebakaran lahan gambut dan semak belukar.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, menjelaskan bahwa upaya penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini, pemadaman, penyekatan, hingga pendinginan di lokasi rawan terbakar.
“Petugas di lapangan tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap titik hotspot serta menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Pesan Bupati Sujiwo untuk Satpol PP Kubu Raya
Karhutla di Sungai Raya yakni membakar sekitar 10 Hektar dikecamatan Sungai Raya, kebakaran terpantau di kawasan Jl. Parit Derabak hingga Parit Sembin, Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru.
Lokasi ini menjadi salah satu titik rawan karena berdekatan dengan pemukiman warga dan memiliki akses air yang cukup. Lahan yang terbakar terdiri dari semak belukar dan lahan gambut yang kering.
Tiga titik koordinat yang diidentifikasi sebagai pusat api berada di 0.112631667S – 109.3731583E, 0.11577166S – 109.3645166E Diperkirakan luas lahan yang terdampak mencapai 10 hektar.
Upaya pemadaman dan pendinginan dilakukan oleh gabungan personel dari Sat Samapta Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Batalyon A Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, Damkar Wonodadi, Damkar Manggala Agni, BPBD Kabupaten Kubu Raya, dan MPA Desa Parit Baru.
“Tim Gabungan ini langsung bergerak setelah titik api ditemukan saat patroli rutin. Kecepatan penanganan sangat penting untuk mencegah api merambat lebih luas,” ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika,
Kebakaran di Sungai Kakap di wilayah vegetasi Kering, Akses Sulitkebakaran juga melanda kawasan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil. Lokasi ini memiliki jenis tanah gambut dan vegetasi berupa semak kering, pakis, serta rumput, yang mempercepat perambatan api.
Personel Polsek Sungai Kakap bersama MPA dan tim pemadam lainnya masih melakukan upaya pendinginan di lokasi. Di lokasi ini, titik koordinat api berada pada 0.1671000S – 109.3093900E
Dengan kondisi air yang terbatas dan akses jalan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki, petugas harus bekerja ekstra keras. Luas lahan yang terbakar di kawasan ini diperkirakan sekitar 5 hektar.
“Pemilik lahan belum diketahui, namun petugas tetap melakukan langkah-langkah pemadaman sambil berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika,
“Kami mengajak semua pihak, khususnya masyarakat, untuk lebih peduli terhadap dampak kebakaran lahan. Jangan bakar lahan sembarangan, apalagi di tengah musim kemarau seperti saat ini,” imbaunya
Dan situasi Terkini, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika mengatakan, hingga hari ini proses pendinginan masih berlangsung di beberapa titik, terutama di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ditemukan korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, Polres Kubu Raya memastikan akan terus mengawal upaya pemadaman dan mencegah agar kebakaran tidak meluas.
"Selain itu petugas juga mensosialisasikan mengenai Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kapolres Kubu Raya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!