TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang remaja perempuan berinisial SR (17) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat dititipkan orang tuanya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalimantan Barat.
Peristiwa yang menimpa SR terjadi pada salah satu hotel di Kota Pontianak, Jumat, 13 Juni 2025 lalu.
Terduga pelaku berinisial SN diketahui menjabat sebagai salah satu pengasuh di UPT tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson membenarkan akan dugaan tersebut dan sudah dilaporkan pihak keluarga.
• Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Sosial Anak, RPA Kalbar: Seharusnya Tempat Perlindungan
“Memang kemarin ada kejadian salah satu oknum ASN kita, yang dilaporkan oleh keluarga korban. Mereka ini (korban) memang anak asuhan kita di panti sosial milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa 1 Juli 2025.
Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak akan tinggal diam dan siap melakukan tindakan jika terbukti bersalah.
“Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tidak akan pernah mentolerir (membiarkan) ASN kita, baik P3K maupun Pegawai Negeri yang melakukan tindakan pelecehan seksual,” tegasnya.
Ia juga menyebut terduga pelaku akan menerima konsekuensi terhadap tindakan yang dilakukan tersebut.
“Memang terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres Kota, jika terbukti bersalah dan keluar surat penahanan maka oknum ini akan di potong gajinya sebesar 50 persen, tunjangan TPP tidak akan diberikan dan dipecat kalau sudah inkrah,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!