TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
SN, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi di UPT tersebut, saat ini telah diamankan oleh Polresta Pontianak untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dibuat oleh keluarga korban.
Peristiwa yang menimpa SR terjadi pada salah satu hotel di Kota Pontianak, pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu.
Dari keterangan Ibu korban, SH, mengucapkan bahwa anaknya sempat bercerita merasa kurang nyaman dan mulai tertekan akhir-akhir ini.
Ia menambahkan anaknya juga pernah menyebut adanya perlakuan yang tidak sesuai dari salah satu pengasuh.
Sementara itu, peristiwa tersebut terjadi ketika anaknya diajak untuk pergi ke sebuah hoteluntuk menemani SN.
"Anak saya bercerita pada saat itu, SN mengajak anaknya refreshing disalah satu hotel. Kemudian anaknya mengajak salah satu temannya untuk menemani dirinya, namun temannya tidak bisa ikut. Jadi pergilah anak saya pergi berdua dengan SN," ujar SH saat ditemui pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Mengenai kasus tersebut, Kepala UPT PSA Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Effendi Muharam, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga: UPT PSA Kalbar Tampung 40 Anak Asuh, Fokuskan Pendidikan dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
“Yang bersangkutan menjabat sebagai kepala seksi yang memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap anak-anak. Karena tugasnya itu, intensitas pertemuan dengan anak-anak memang cukup tinggi,” ujarnya.
Terkait informasi bahwa korban sempat diajak ke hotel dengan dalih refreshing, Effendi menegaskan bahwa hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak UPT.
“Di UPT kami sudah ada prosedur izin keluar masuk yang jelas. Anak-anak harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengasuh, kemudian dilaporkan ke satpam, dan baru disetujui oleh atasan dalam hal ini kepala seksi yang bersangkutan (SN),” tambahnya.
Effendi juga menyampaikan bahwa UPT akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang ada agar kejadian serupa tidak terulang.
Untuk sanksi terhadap pelaku secara kedinasan, UPT telah melaporkan kasus ini kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan menunggu keputusan dari pimpinan di tingkat atas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!