KRONOLOGI Warga Sungai Kunyit Mempawah Digerebek Polisi karena Menjadi Pengedar Narkoba

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA alias AN (35), sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Senin 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seorang pria bernama AA alias AN (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah.

AA alias AN (35) ditangkap lantaran terlibat dalam pengedaran narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Sungai Kunyit Senin 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang sering melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono saat dikonfirmasi, Selasa 24 Juni 2025.

Baca juga: KRONOLOGI Citra Gadis Remaja Hilang Misterius di Kubu Raya, Keluarga Curiga Dihasut Pihak Ketiga

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang dihuni oleh pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 16 klip plastik transparan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 6,17 gram.

“Barang bukti tersebut disimpan pelaku dalam dompet kecil berwarna putih, yang diletakkan di dalam dompet panjang berwarna coklat. Kami juga menemukan satu unit timbangan elektrik berwarna gold yang diduga digunakan untuk menakar sabu,” jelas Iptu Agus.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone merek OPPO A5S berwarna hitam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta dompet tempat penyimpanan sabu.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Pelaku Penganiayaan Bersajam di Kembayan Sanggau, Sempat Lari ke Kubu Raya

Iptu Agus menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk dengan melakukan tes urine terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Kalbar untuk pengujian lebih lanjut,” tegas Iptu Agus.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Kami terbuka menerima laporan dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” tutupnya. 

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkini