Syarat dan cara mendapat rujukan dari FKTP
Berikut prosedur dan tata cara mendapatkan surat rujukan dari FKTP:
- Peserta BPJS Kesehatan datang ke FKTP, seperti puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
- Selanjutnya, peserta akan diperiksa di FKTP. Apabila dokter merasa perlu memberikan tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan ke FKTL.
- Di rumah sakit, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP di bagian pendaftaran.
- Jangan lupa untuk menunjukkan surat rujukan agar pasien bisa memperoleh pelayanan di rumah sakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap.
Sebagai informasi, surat rujukan dari FKTP memiliki masa berlaku selama 90 hari atau 3 bulan sejak diterbitkan.
Namun, surat rujukan itu hanya bisa digunakan satu kali setelah diterbitkan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pengobatan lanjutan dan memerlukan surat rujukan, maka perlu melakukan perpanjangan surat rujukan.
Caranya adalah dengan memeriksakan diri ke FKTP. Lalu dokter akan memberikan surat rujukan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
Kendati demikian, khusus layanan kesehatan tertentu, perpanjangan dilakukan secara otomatis melalui FKTL atau rumah sakit.
• Resmi Berubah Aturan Pajak PPh Final UMKM Terbaru Per 1 Juli 2025 Lengkap Jangka Waktu dan Tarif
Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu melakukan perpanjangan surat rujukan dari FKTP. Berikut daftar penyakitnya:
- Hemodialisis (cuci darah)
- Hemofilia
- Thalasemia.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!