TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Jam Malam yang diinisiasi Pemkot Pontianak resmi berlaku.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.
Jam malam ini berlaku bagi anak-anak.
Mereka dilarang berkeliaran di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Berikut dua aturan penting yang tertuang dalam Perwa Nomor 22 Tahun 2025:
1. Sesuai dengan Pasal 4, pembatasan aktivitas malam hari berlaku setiap hari, dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB
2. Anak-anak yang sedang bersama orang tua/wali dikecualikan dari ketentuan pembatasan ini.
• Pemkot Pontianak Terapkan Jam Malam Anak, Wali Kota Ajak Orang Tua Aktif Mengawasi
Adapun sanksi yang akan diberikan bagi anak yang tertangkap Satpol PP atau TNI/Polri di jam 22.00-04.00 itu akan mendapat pembinaan dari DP2KBP3A/Dinas Sosial.
Mereka akan ditempatkan di tempat rehabilitasi paling singkat satu bulan atau jangka waktu yang ditentukan DP2KBP3A.
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini memerlukan dukungan dari seluruh pihak, khususnya orang tua.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari,” ujar Edi usai salat Iduladha di Alun-alun Kapuas, Jl Rahadi Usman, Jumat 6 Juni 2025.
Fokus pengawasan akan diarahkan kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun, khususnya yang masih berstatus pelajar, di ruang-ruang publik seperti trotoar dan jalanan kota.
“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” jelas Edi.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!