TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kalimantan Barat, mencatat penanganan sebanyak 325 perkara dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.
Dari total perkara yang ditangani, 147 di antaranya merupakan perkara pidana, yang didominasi oleh kasus narkotika, penambangan emas ilegal (PETI), serta pencurian buah kelapa sawit.
Humas Pengadilan Negeri Sambas Hanry Adityo mengatakan, jumlah tersebut menunjukkan tingginya beban perkara di wilayah perbatasan yang kompleks dengan berbagai jenis persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun permohonan.
Hanry mengungkapkan, kasus pencurian sawit bahkan kerap melibatkan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.
• Upacara Hari Lahir Pancasila Berlangsung Khidmat, Polres Sambas Komit Jaga Ideologi
"Hal ini menunjukkan adanya ketegangan yang perlu direspons lebih jauh melalui pendekatan keadilan restoratif," kata Hanry, Selasa 3 Juni 2025.
Di bidang perdata, lanjut Hanry, terdapat 32 perkara gugatan. Sebagian besar berkaitan dengan sengketa pertanahan yang masih menjadi persoalan klasik di daerah.
Sementara itu, 133 perkara permohonan banyak berkaitan dengan persoalan kependudukan dan keimigrasian.
"Hal lazim mencerminkan tantangan administratif yang khas di wilayah perbatasan negara dengan wilayah Kuching Malaysia," ujar Hanry.
Dia mengatakan, salah satu temuan yang menjadi sorotan khusus adalah meningkatnya perkara pidana anak, yang mencapai 13 perkara dalam periode tersebut.
"Hampir seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tentu ini menjadi alarm serius bagi semua pihak," tegasnya.
Dia menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual pada anak membutuhkan perhatian lintas sektor, tidak bisa diserahkan pada mekanisme hukum semata.
"Pencegahan dan pemulihan korban harus menjadi agenda bersama,” ujar Hanry Adityo, yang juga juru bicara PN Sambas.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di atas lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan juga menjadi perhatian tersendiri.
"Praktik ini dinilai perlu ditangani secara komprehensif dan terpadu, mengingat keterlibatan masyarakat kerap didorong oleh beban tekanan ekonomi dan ketimpangan akses sumber daya," ucapnya.
Dia menuturkan, PN Sambas menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan stakeholder terkait, khususnya dalam menghadapi persoalan tindak pidana terhadap anak dan kejahatan lingkungan.
"Diperlukan sinergi antara pendekatan penegakan hukum dan kebijakan sosial, termasuk pendidikan, pengawasan, dan penguatan ekonomi masyarakat, agar penanganan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!