- Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
- Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
Jadwal khusus pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
TASPEN juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya.
Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center 1500919.
Gaji pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah menetapkan gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS/ASN berdasarkan golongan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan gaji pensiunan PNS/ASN tersebut masih berlaku hingga tahun 2025 ini.
Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 berdasarkan golongan:
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 1
- Golongan 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 2
- Golongan 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800