Khazanah Islam

APA Hukum Membaca Surah Al Fatihah dalam Shalat Wajib 5 Waktu dan Shalat Sunnah Idul Adha 1446 H

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SHALAT WAJB - Apakah Hukum Membaca Surat Al Fatihah dalam Sehalat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membaca Alfatihah dalam Shalat Merupakan Kewajiban.

Baik Saat mendirikan Shalat berjamaah maupun sendirian.

Banyak yang mengira makmum mesti membaca "Aamiin" secara lirih setelah imam selesai mengucapkan "Waladh-dhaalliin."

Padahal bukan itu saja, meski imam telah membaca Al-Fatihah dengan suara keras (pada rakaat-rakaat jahr seperti Maghrib, Isya, dan Subuh), makmum tetap diwajibkan untuk membaca Surah Al-Fatihah lagi.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

HUKUM Shalat Jumat pada Hari Raya Idul Adha Benarkah Boleh Tak Pergi Jumatan Karena Sudah Shalat Ied

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

“Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

TATA Cara dan Niat Mandi Besar Jelang Ibadah Shalat Idul Adha atau Hari Raya Lebaran Haji Tahun 2025

Dikarenakan sebagian besar umat Islam di Indonesia menggunakan Mazhab Syafi’i, maka ketika imam sudah membaca Al-Fatihah makmum mesti membacanya lagi.

Dalam Mazhab Syafi'i, bacaan Al-Fatihah adalah rukun yang tidak bisa digantikan oleh bacaan lain.

Setiap rakaat dalam shalat harus dimulai dengan membaca Surah Al-Fatihah, baik dalam shalat sendirian, berjamaah, shalat jhar (yang dibaca keras seperti Subuh, Maghrib, dan Isya), maupun shalat sir (yang dibaca pelan seperti Zuhur dan Asar). (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini