SIDANG PUTUSAN - Terdakwa HA, divonis 12 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu 23 Mei 2025. KPAD Kalbar, Eka Nurhayati menyebutkan keputusan majelis hakim mencerminkan keberpihakan terhadap anak dan kepedulian terhadap suara korban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), Eka Nurhayati turut hadir menyaksikan sidang putusan terhadap terdakwa HA, oknum anggota DPRD Kota Singkawang, di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Rabu 21 Mei 2025.
Ia menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim PN Singkawang terhadap terdakwa HA, yang divonis 12 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ia menyebutkan keputusan majelis hakim mencerminkan keberpihakan terhadap anak dan kepedulian terhadap suara korban.
“Haru dan senang sudah pasti, karena betul-betul tangisan korban didengar dan dipedulikan,” ujar Eka, saat diwawancarai usai persidangan.
Ia menyatakan pihaknya merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan, termasuk tambahan restitusi yang diberikan untuk korban.
“Tentunya kami puas karena selain hukumannya sudah maksimal seperti itu, ditambah lagi ada restitusi untuk korban. Ini menunjukkan Majelis Hakim sangat peduli dan mengatensi perkara anak,” katanya.
Eka juga mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tinggi yang berkeadilan, mengingat perjalanan panjang dan penuh tantangan sejak awal proses hukum perkara ini.
“Kita harus apresiasi pada Majelis Hakim, yang sudah berani memberikan putusan tinggi dan berkeadilan. Prosesnya penuh lika-liku, luar biasa perjuangannya. Khususnya LBH Rakha yang mengawal dari awal hingga tuntas, semua kekhawatiran kita dijawab di persidangan,” tambahnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses hukum, mulai dari penyidik Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, hingga masyarakat Singkawang dan Kalbar.
“Tanpa kerja sama semua lapisan, pilar perlindungan anak tidak bisa tegak berdiri dengan benar, sesuai dengan amanah UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” pungkasnya.
Terdakwa Bungkam
Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur, kepada terdakwa Herman yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Singkawang, memilih bungkam ketika dimintai tanggapan oleh awak media, di Pengadilan Negeri Singkawang, pada Rabu 21 Mei 2025.
Dalam pantauan tribunpontianak.co.id, di ruang sidang Herman terlihat menunduk dan setelah sidang berakhir, politisi PKS ini berjalan menuju mobil tahanan Kejaksaan yang terparkir di samping kantor Pengadilan Negeri Singkawang tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Ia langsung digiring keluar ruang sidang oleh petugas pengawalan tahanan. Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, Herman dijaga ketat personel polisi bersenjata lengkap.
Beberapa wartawan sempat mencoba mengajukan pertanyaan mengenai perasaannya setelah mendengar putusan majelis hakim, namun Herman tetap diam.
Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Nur Rohman, menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan dan menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada anggota DPRD Singkawang, Herman.
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Herman yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Singkawang, memilih bungkam ketika dimintai tanggapan oleh awak media, di Pengadilan Negeri Singkawang, Rabu 21 Mei 2025. Usai majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA)
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo, didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan menyatakan Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kekerasan atau memaksa korban untuk menyetujui hubungan seksual dengannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman atau HA dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar 130juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Yulius dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut HA dengan pidana penjara 10 tahun.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS - Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!