TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perempuan paling dominan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Mempawah dalam kurun waktu 5 bulan awal tahun 2025.
Tercatat 160 kasus perceraian ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Mempawah.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Mempawah, Doni Burhan Efendi menjelaskan paling banyak melakukan pengajuan gugatan perceraian ialah wanita.
Doni Burhan Efendi mengatakan berbagai faktor jadi penyebab kasus perceraian di wilayahnya.
Baca juga: Rela Cerai demi AI! Kisah Wanita Jatuh Cinta dengan Artificial Intelligence
Permasalahan ekonomi menjadi faktor utama kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Mempawah.
"Faktor utama kasus perceraian emang karena faktor ekonomi. Tapi sekarang ada juga merembet gara-gara judi slot dan judi online," jelas Doni.
Selain masalah ekonomi, ia menyebutkan ada juga karena kurangnya nafkah disebabkan suami tidak bekerja, ada juga KDRT, dan merembet ke permasalahan lainnya di rumah tangga.
Doni menjelaskan, terkait kasus perceraian yang ditangani PA Kelas I B Mempawah ialah mereka yang usia pernikahannya di atas 10 tahun.
Baca juga: 1034 Janda Baru di Sambas, Marlisa Beberkan Sebab Tingginya Angka Perceraian di Sambas
"Kalau yang kita tangani sekarang ini memang di dominasi kasus perceraian dengan usia pernikahan yang dapat dikatakan sudah matang, yakni di usia pernikahan di atas 10 tahun bukan yang baru satu tahun atau dua tahun menikah," jelas Doni.
Diberitakan sebelumnya, PA Kelas I B Mempawah telah menangani 166 perkara perceraian dalam tentang waktu lima bulan, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025.
166 perkara tersebut merupakan kasus perceraian di dua kabupaten yang menjadi wilayah tugas PA Mempawah, yakni Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak, terdiri dari 136 gugatan perceraian yang dilakukan istri, dan 30 perkara talak yang dilakukan suami.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!