TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria R (22) diduga melakukan pencabulan ke korban yang masih remaja berinisial SN (14).
R merupakan warga Dusun Melamin, Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Ia kini telah dibawa ke Mapolsek Jawai oleh warga.
R diduga melancarkan aksinya pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 23.23 WIB.
Warga yang curiga terhadap R memergokinya di kamar korban.
R kemudian kabur dengan melompat lewat jendela.
Kapolsek Jawai Iptu Agus Ganjar mengatakan kalau R telah diamankan.
"Polsek Jawai telah menerima Laporan dugaan tindak pidana percobaan cabul sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/V/2025/SPKT POLSEK JAWAI/POLRES SAMBAS/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 7 Mei 2025," katanya.
• ALASAN Pria Asal Medan Telantar Seminggu di Bandara Supadio Pontianak, Tak Digaji Kerja Dua Bulan
Iptu Agus menerangkan kronologi penangkapan R yang diserahkan orang tua kandung ke Polsek Jawai.
"Kemudian terlapor menceritakan kejadian tersebut di depan orang tua kandung bersama perangkat Desa SB Kuala," ungkapnya.
Dia mengatakan, setelah mengetahui hal tersebut dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan terlapor tidak melakukan perlawanan.
Pasal yang disangkakan terhadap R diduga melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul," ungkapnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!