Curi Perhiasan Warga, Seorang Pria di Pemangkat Sambas Diciduk Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Pria Inisial GAS warga Pemangkat ditangkap polisi diduga mencuri sejumlah perhiasan dan barang berharga korban. Ia dilaporkan korban SNJ karena mencuri pada Maret 2025 lalu. Kini ia diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin 28 April 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang warga inisial SNJ melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan. Korban SNJ mengaku kehilangan sejumlah perhiasan dan barang berharga di rumahnya Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban SNJ dan menangkap pelaku, Senin 28 April 2025.

"Benar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/12/IV/2024/SPKT POLSEK PEMANGKAT /POLRES SAMBAS/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 27 April 2025," kata AKP Rahmad Kartono.

Korban yang juga pelapor SNJ menduga pelaku pencurian terhadap barang berharga miliknya seorang pria inisial GAS (27).

Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, tempat kejadian perkara di sebuah rumah kontrakan Dusun Sange Besi Gang Kadarusman Rt. 002 Rw. 001 Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat.

Tiga Rumah Warga Sajad Sambas Ludes Terbakar, Angin Membuat Api Merembet Cepat

"Waktu kejadian, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira antara jam 17.40 WIB sampai dengan jam 18.30 WIB," jelasnya.

Lebih jauh, AKP Rahmad bilang kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin 17 Maret 2025 sekira antara jam 17.40 WIB sampai jam 18.30 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Sange Besi Rt. 002 Rw. 001 Desa Perapakan korban kehilangan sejumlah barang.

"Berupa 1 HP merk INFINIX hot 12 pro, 1 BPKB sepeda motor SCOOPY dengan nomor polisi KB 6311 PAA, 2 buah perhiasan gelang yang berwarna emas dan 1 (satu) buah dompet warna hijau," katanya.

Dia menambahkan, di dalam dompet korban berisi satu lembar STNK sepeda motor merk SCOOPY, E-KTP nama Syarifah Nur Janah, SIM C, dan dua lembar uang tunai pecahan Rp100.000.

"Kejadian bermula, Senin 17 Maret 2025 sekira antara jam 17.40 WIB Pelapor bersama-sama dengan adik kandung pelapor meninggalkan rumah dalam keadaan rumah terkunci untuk melaksanakan buka puasa bersama di warung bakso PEGO," katanya.

Dia menyebutkan, pada jam 18.30 WIB pelapor pulang ke rumah kontrakan dengan kondisi rumah masih dalam keadaan terkunci. Namun setelah masuk, pelapor mendapati barang-barang pelapor tersebut yang semula disimpan di dalam kamar pelapor sudah dalam keadaan hilang diduga dicuri. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini