TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi sebagai pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres ini menjadi angin segar, khususnya bagi para tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi dan kini resmi menyandang status sebagai PPPK.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian dan kejelasan atas hak finansial para ASN dengan skema perjanjian kerja tersebut.
Sebelumnya, banyak pertanyaan dari para tenaga honorer terkait besaran gaji yang akan diterima setelah pengangkatan.
Dengan diterbitkannya Perpres No. 11 Tahun 2024, kini semua sudah diatur secara rinci sesuai golongan dan jenjang pendidikan masing-masing.
• BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Gigi Palsu, Ini Syarat dan Prosedurnya!
Berikut adalah rincian gaji PPPK sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut:
Gaji PPPK Setelah Diangkat Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikan
1. SD: Golongan I
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
2. SMP Sederajat: Golongan IV
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
3. SLTA/Diploma I/Sederajat: Golongan V
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
4. Diploma II: Golongan VI
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
5. Diploma III: Golongan VII
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100