Modus Tipu Konsumen, Mantan Karyawan Curi Sparepart di Workshop Ditangkap Polisi 

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN TERSANGKA - Tersangka ZI dan barang bukti sparepart yang diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Sui Raya, Rabu 16 April 2025. Tersangka mengakui telah mengambil empat buah injektor Common Rail milik konsumen yang saat itu sedang melakukan servis
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Anggota Unit S Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Raya membekuk seorang pria berinisial ZI (38) yang diduga kuat mencuri sparepart berupa empat unit Injektor Common Rail milik Workshop PT Solusi Sahabat Akurasi di Jalan Ahmad Yani II KM 5,4, Kecamatan Sungai Raya.
Aksi pencurian yang mengakibatkan Workshop mengalami kerugian sekitar Rp 6,4 juta tersebut terjadi pada Kamis 21 November 2024 lalu sekitar pukul 12.40 WIB dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan dan keterangan dari pelapor,  Anggota unit Reskrim Polsek Sui Raya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu 16 April 2025.
Pemuda berinisial ZI (38) yang diduga kuat pelaku pencurian empat unit Injektor Common Rail milik Workshop PT Solusi Sahabat Akurasi berhasil di tangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto membenarkan penangkapan tersebut dan menuturkan kalau Pelaku merupakan mantan karyawan dari workshop tersebut. 
"Saat dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui telah mengambil empat buah injektor Common Rail milik konsumen yang saat itu sedang melakukan servis," kata Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto saat dikonfirmasi, pada Kamis 17 April 2025
Lanjutnya menjelaskan, pelaku diduga sengaja mengambil injektor tersebut untuk menghubungi konsumen secara pribadi, dengan tujuan mendapatkan pembayaran langsung tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
" Pelaku tidak memiliki izin dari pihak perusahaan saat mengambil komponen tersebut. Setelah mendapatkan uang senilai Rp6.406.920 dari konsumen, uang itu tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkini