TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi cair Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lengkap rincian nominalnya.
Setelah Tunjangan Hari Raya (THR), selanjutnya PPPK akan mendapat rejeki lagi berupa Gaji ke-13.
Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.
Kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini.
Ia pun membeberkan besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.
• FAKTA Gaji PNS Resmi Naik 16 Persen Tahun 2025 Lengkap Penjelasan BKN Terbaru
Menurut Presiden, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Informasi Gaji PPPK 2025
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024.
Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).