TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025 sebagai bagian dari komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh penjuru negeri.
Program ini ditujukan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan formal tanpa terbebani masalah biaya.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah melakukan sejumlah pembaruan guna memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Salah satu langkahnya adalah dengan menghadirkan sistem pengecekan status penerima bantuan yang lebih praktis dan transparan melalui laman baru pip.dikdasmen.go.id.
Dengan sistem digital ini, siswa dan orang tua kini dapat melacak status penerimaan bantuan PIP secara online hanya dengan memasukkan data diri, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama sekolah.
• Satbrimob Polda Kalbar Bersama Jajaran Pemkot Singkawang Bersihkan Saluran Air
Pada tahun 2025, PIP menargetkan jutaan siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat di seluruh Indonesia. Bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
Siswa SD akan menerima bantuan dengan nominal tertentu,
Siswa SMP mendapatkan jumlah lebih besar,
dan Siswa SMA/SMK akan menerima nominal tertinggi dari skema PIP.
PIP disalurkan satu kali dalam setahun langsung ke rekening siswa melalui lembaga perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah.
Dengan program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi. Pemerintah mengajak seluruh sekolah dan orang tua untuk aktif memastikan siswa terdata dengan benar di sistem dan mendapatkan hak mereka secara adil.
Jadwal dan Besaran Pencairan PIP 2025
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Dana bantuan akan ditransfer ke rekening masing-masing siswa penerima manfaat setelah proses aktivasi rekening selesai.
Cara Cek Status Penerima dan Pencairan PIP 2025
Pengecekan status penerima dan pencairan dana PIP kini dapat dilakukan melalui laman resmi Kemendikdasmen yang baru, sebagai berikut: