TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sambas menyerahkan remisi hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 236 warga binaan permasyarakatan, Jum’at 28 Maret 2025.
Remisi khusus Idulfitri tersebut disampaikan melalui surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-414, 426, 517, 521.PK.05.04 TAHUN 2025.
Kepala Rutan Sambas Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku narapidana yang sudah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
"Syarat mendapat remisi khusus ini telah menjalani lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan tingkat resiko dan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan," ungkap Andriyas.
Karutan Sambas secara simbolis menyerahkan secara langsung kepada 2 orang perwakilan. Penyerahan remisi dilakukan serentak di UPT permasyarakatan seluruh Indonesia melalui rapat virtual.
Dia menjelaskan, untuk remisi khusus I bagi narapidana pada umumnya setelah mendapatkan remisi masih berada di dalam sedangkan untuk remisi khusus II setelah mendapatkan pengurangan lansung bebas.
"Di Rutan Sambas sendiri hanya terdapat RK I dengan jumlah 236 orang narapidana," ujarnya.
Baca juga: Pengurus Masjid Jami Sultan Muhammad Tsafiudin Sambas Bersiap Gelar Salat Idul Fitri
Dia menambahkan, besaran remisi yang diperoleh yaitu 15 hari sebanyak 42 orang, 1 bulan sebanyak 180 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 13 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
"Dari 236 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut 112 orang merupakan kasus narkotika, 99 orang kasus perlindungan anak dan 25 orang kasus lainnya," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!