TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk penanganan penyakit Tuberculosis (TBC) dalam rapat Paripurna bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 6 Maret 2025.
Sekda Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, terdapat 3 rancangan yang disampaikan. Seperti perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, penyelenggaraan perlindungan anak, dan kawasan tanpa rokok dalam penanggulangan penyakit TBC.
"Berdasarkan data WHO, Indonesia menjadi negara dengan urutan ke dua (2) terbanyak penyandang penyakit Tuberculosis (TBC). Untuk itulah kita memandang penting agar penyakit ini tidak mudah menyebar," jelasnya.
Ia juga menekankan bagaimana Raperda ini juga selaras dengan visi dan misi Wali Kota Pontianak, terutama pada 100 hari kerja.
"Ini menjadi salah satu program 100 hari kerja bapak Wali Kota juga. Untuk itu pemkot akan menambah kawasan tanpa asap rokok seperti tempat wisata, taman kota, tempat olah raga, fasilitas olah raga, tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan, dan bandar udara," jelasnya.
Baca juga: Kapolresta Pontianak Gelar Safari Ramadan 1446 H di Masjid As Sholihin
Selain itu, untuk kasus TBC sendiri di Kota Pontianak, ia mengungkapkan berdasarkan data 2 tahun terakhir terjadi penurunan dan penanganan sudah hampir 100 persen.
"Karena penanganannya sudah baik, makanya kita perlu konsen lagi," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!