Khazanah Islam

HUKUM Main Hape Saat Khatib Membacakan Khutbah Lengkap Niat Salat Jumat Terakhir Bulan Syaban 1446 H

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KHUTBAH JUMAT - Apa Hukum bagi seseorang yang bermain saat Khutbah Jumat berlangsung.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besok Jumat 28 Februari 2025 merupakan jumat terakhir bulan Syaban 1446 Hijriah.

Pekan selanjutnya, Umat Muslim akan menunaikan Shalat Jumat Perdana di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Mendirikan Shalat Jumat merupakan perintah wajib bagi setiap mukallaf.

Terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan saat Shalat Jumat.

Satu di antaranya adalah adanya larangan berbicara saat Khatib membacakan Khutbah.

Saat shalat Jumat, kadang ada jemaah yang masih main handphone ketika khatib tengah menyampaikan khutbah. 

Hadorot Ziarah Kubur Lengkap Doa Khususon Ilaa Ruhii untuk ZiarahJelang Bulan Puasa Ramadhan 2025 M

Lalu, bagaimana hukum main handphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan bahwa setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat,

maka hukumnya makruh dilakukan, di antaranya adalah berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas, dan tentunya main handphone. 

Hal ini karena main handphone akan menyebabkan kita tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat.

Dijelaskan Syaikh Sulaiman Al-Jamal:

وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ

Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah.

Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah.

DOA Tawassul Lengkap Tahlil Amalan Memberikan Doa untuk Arwah Jelang Ramadhan 1446 Hijriah

Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga mengatakan sebagai berikut:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا

Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.

Berdasarkan keterangan ini, dapat diketahui bahwa main handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh.

Bahkan, bisa jadi salat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khutbah Jumat, sementara khutbah Jumat sendiri termasuk dari rukun shalat Jumat. (Tim Layanan Syariah)

Bacaan Niat Shalat Jumat makmum:

Niat Shalat Jumat Makmum

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ. 

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini