TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan sebenarnya Danantara kebal dari pemeriksaan KPK dan BPK hingga regulasi UU BUMN yang baru diterbitkan.
Seperti dketahui, Danantara sudah mengadopsi ketentuan dalam UU BUMN yang baru.
Sehingga tidak "diproses" atau "diperiksa" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menykapi hal itu, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute Piter Abdullah Redjalam memberikan pandangannya.
Ia menuturkan bahwa nantinya Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN.
• Danantara Adalah? Badan Pengelola Investasi yang Baru Dibentuk Presiden Prabowo
"Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak 'diproses' atau 'diperiksa' oleh BPK, oleh KPK," kata Piter usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu 19 Febaruari 2025.
"Tetapi kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum," tambah dia.
Danantara, lanjutnya, akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara.
"Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," kata Piter.
Regulasi baru UU BUMN
Menurut Piter pembentukan Danantara dimaksudkan untuk pengelolaan BUMN yang lebih profesional.
Sebab selama ini, BUMN menghadapi hambatan, yaitu ketika BUMN mengalami kerugian, selalu ada pihak yang disalahkan.
Dengan kondisi tersebut, banyak pihak lantas menuduh hal tersebut menjadi "kriminalisasi".
Padahal, kerugian BUMN tersebut bisa jadi adalah kebijakan bisnis yang memang berpotensi untuk salah dan rugi.
"Seringkali lalu dia kemudian dianggap korupsi karena kebijakan yang dia ambil kemudian merugikan negara," ujar dia.