TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait penjualan Gas Elpiji 3 Kg.
Terkait kebijakan tersebut, Bayu pemilik pangkalan gas di Jalan Tanjungraya 2 Pontianak menyampaikan kebijakan tersebut sudah sejak lama pihaknya terapkan, dan ia tidak pernah menjual gas kepada pengecer.
"Kalau kami tidak pernah menjual ke pengecer, yang beli itu warga sekitar, itu di jatah, satu tabung saja,'' ujarnya, sabtu 1 Februari 2025.
Bayu menjelaskan, dalam penjualan, ia selalu mengikuti aturan dari Pertamina, yang mana pembelian gas 3 kg di lokasinya harus menyesuaikan KTP, dan warga yang membeli harus menunjukan KTP miliknya, lalu untuk harga sesuai ketentuan yakni Rp.18.500,-.
"Kita hanya melayani warga yang dari kelurahan Saigon, karena kalau kelurahan lain kan sudah ada pangkalannya masing - masing, Jadi kalau KTPnya bukan kelurahan sini, tidak bisa, karena memang aturan seperti itu, dan per orang hanya 1 tabung,'' ungkapnya.
Baca juga: LGP 3 Kg Tak Jual di Pengecer, Pemilik Pangkalan : Susah Juga Kalau Tak ada Pengecer
Lalu, khusus untuk pelaku usaha mikro atau UMKM, ia mengatakan juga dapat diberikan asalkan, melampirkan surat sebagai pelaku usaha UMKM dari kelurahan.
Ia menjelaskan, bilamana pangkalan menjual tidak sesuai ketentuan, maka dapat diberi sanksi tegas oleh pihak pertamina, oleh sebab itu pihaknya selalu mengikuti aturan penjualan dari Pertamina.
Dalam 1 minggu, Bayu menyampaikan pangkalan miliknya mendapatkan 4 kali pengiriman, yakni senin, selasa , kamis, dan sabtu, dimana tiap pengiriman, pangkalan miliknya mendapat jatah 70 tabung. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via SaluranĀ WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!