Ragam Contoh

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Tahun 2025, Simak 8 Kategori Penerimanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang gaji lembur bekerja. RESMI Aturan Pekerja Masuk Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Kini Wajib Dapat Uang Lembur.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan ini, yang dapat memberikan gambaran bagi PNS dalam merencanakan kebutuhan finansial mereka baik untuk keperluan Lebaran maupun tahun ajaran baru.

Pemerintah memastikan kebijakan THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2024. 

Simak delapan kategori penerima THR dan gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah. Kebijakan ini mencakup nominal dan kategori penerima THR dan gaji ke-13 secara jelas. 

Kedua tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk keperluan pendidikan anak. 

Khususnya pada Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada: 

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 

5. Pejabat Negara 

6. Pensiunan 

7. Penerima Pensiun 

8. Penerima Tunjangan 

TERLENGKAP Kalender Februari 2025 Jadwal Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Peraturan ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian terkait hak-hak kepegawaian. Pemerintah berharap kebijakan ini mendukung kebutuhan finansial pegawai secara efektif dan merata. 

Khusus PPPK Paruh Waktu, penerimaan tunjangan ini bergantung pada validasi dan status kepegawaian. Hal ini menjadi harapan besar bagi tenaga honorer yang telah diangkat. 

Meskipun THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, tetapi ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima. Aturan ini tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5 yang bunyinya: 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal: 

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau 

b. Pegawai yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan tidak berhak menerima tunjangan. 

Masyarakat diminta memahami ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 untuk mengetahui hak dan pengecualian. Pemerintah terus mengutamakan kesejahteraan aparatur negara dengan kebijakan yang transparan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut jadwal pencairan tunjangan tersebut:

1. THR 2025: Diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.

2. Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025 untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

Berapa Besar THR dan Gaji ke-13?

Mengutip Antara, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan berikut:

• Tunjangan keluarga.

• Tunjangan jabatan.

• Tunjangan kinerja (Tukin).

Contoh besaran untuk ASN berdasarkan jabatan dan pendidikan:

1. Pimpinan lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000.

• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.

• Sekretaris dan anggota: Rp23.420.250.

2.Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

• Eselon I: Rp20.738.550.

• Eselon II: Rp16.262.400.

• Eselon III: Rp11.535.300.

• Eselon IV: Rp8.844.150.

3. ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

• SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050-Rp4.210.500.

• SMA/Diploma I: Rp4.089.750–Rp4.884.600.

• Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800–Rp5.436.900.

• Strata I hingga III: Rp5.492.550–Rp7.542.150, tergantung masa kerja.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini