TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ringkasan materi pada pelajaran PPKN Kelas 10 semester 2 Bab 2 membangun budaya taat hukum.
Pembelajaran ini bisa langsung dipelajari dari artikel ini.
Sebagai panduan untk menghadapi soal-soal dalam ujian sekolah.
Serta meningkatkan pemahaman terhadap materi pelajaran.
Untuk mengetahui pelajaran apa saja yang akan dihadap pada materi di pelajaran PPKN kelas 10 semester 2.
Bab 2: Membangun Budaya Taat Hukum
Baca juga: Ringkasan Materi Buku PPKN Kelas 10 Semester 2, Bab 3 dan Bab 4 Kurikulum Merdeka
Disiplin merupakan elemen dasar yang mendukung kepatuhan terhadap hukum, dan menjadi pilar utama bagi kemajuan sebuah negara.
Negara yang maju tidak hanya ditandai oleh ekonomi yang kuat, tetapi juga oleh perilaku warganya yang mematuhi etika dan hukum yang berlaku.
Kedisiplinan terhadap hukum yang sudah menjadi budaya akan membentuk masyarakat yang Tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan.
Generasi muda, termasuk para siswa, diharapkan mampu menjadi pemimpin yang tidak hanya memimpin diri sendiri tetapi juga lingkungan sekitarnya dengan menegakkan disiplin dan hukum.
Kesadaran hukum adalah kemampuan untuk mengenali, memahami, dan menyikapi tindakan-tindakan yang diatur oleh hukum, serta memahami konsekuensi dari tindakan tersebut.
Pendidikan kepatuhan hukum di sekolah menjadi salah satu upaya penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan siswa.
Melalui program seperti Jaksa Masuk Sekolah, siswa diajak untuk memahami pentingnya kesadaran hukum dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran hukum tidak datang
dengan sendirinya, melainkan perlu dibentuk melalui pembelajaran, pengalaman, dan sosialisasi.
A. Membangun Kesadaran Hukum
1. Kesadaran Hukum
Definisi Kesadaran Hukum : pemahaman tentang tindakan hukum yang dilakukan, konsekuensinya, serta kemampuan membedakan perilaku baik dan buruk. Ini juga berarti memahami bahwa perilaku tertentu diatur oleh hukum yang berlaku.
Tumbuhnya Kesadaran Hukum : Kesadaran hukum dapat muncul melalui pengalaman, bukan secara otomatis.
Setiap individu pada dasarnya memiliki keinginan untuk mematuhi hukum karena hal itu memenuhi kebutuhan hidup bersama.
Kepatuhan dan Kesadaran Hukum : Perilaku taat hukum adalah tindakan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sementara kesadaran hukum masih berupa pemahaman abstrak dan belum merupakan perilaku nyata. Kesadaran hukum perlu diwujudkan dalam tindakan nyata.
Peran Hukum dalam Masyarakat : Hukum diperlukan untuk menjaga kedamaian, menyelesaikan konflik, dan mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Seperti diungkapkan oleh Cicero, dimana ada masyarakat, di situ ada hukum, Penyusunan hukum harus memenuhi empat unsur: mengatur
tingkah laku manusia, ditetapkan oleh lembaga resmi, bersifat memaksa, dan adanya sanksi.
Budaya Hukum : mencakup segala bentuk perilaku dan nilai-nilai masyarakat yang mempengaruhi berlakunya hukum. Hal ini menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum yang efektif.
Tujuan Hukum : mengatur pergaulan hidup agar damai dan tertib. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan kesadaran hukum di masyarakat.
Kesadaran ini meliputi pemahaman, ketaatan, dan penghargaan terhadap hukum.
Ciri-ciri Masyarakat dengan Kesadaran Hukum Tinggi
o Ketaatan hukum diterapkan oleh semua kalangan.
o Hak dan kewajiban dipahami dengan baik.
o Pelanggaran hukum rendah.
o Tingginya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
o Penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Dampak Kesadaran Hukum :
Semakin tinggi kesadaran hukum, semakin baik penegakan hukum dan ketertiban. Ini dapat berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara. Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang artinya semua tatanan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :
1. Kejelasan tujuan.
2. Lembaga atau pejabat pembentuk yang tepat.
3. Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan.
4. Dapat dilaksanakan.
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan.
6. Kejelasan rumusan.
7. Keterbukaan.
Teori Tujuan Hukum :
1. Teori Keadilan: Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
2. Teori Utilitas: Hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
3. Teori Gabungan: Hukum harus mewujudkan keadilan dan manfaat sekaligus.
4. Teori Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat: Hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan sosial secara damai...
Tujuan Hukum :
1. Menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan.
2. Mencegah aksi-aksi tidak terpuji di masyarakat.
3. Menjadi pedoman perilaku masyarakat.
4. Melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan.
Fungsi Hukum:
1. Legitimasi: Memberi pengesahan terhadap apa yang berlaku di masyarakat.
2. Alat Rekayasa Sosial: Hukum sebagai alat untuk merekayasa perubahan dalam masyarakat (social engineering).
3. Sarana Pembentukan Masyarakat: Hukum sebagai alat pembangunan dan pembentukan masyarakat yang lebih baik.
4. Mengatasi Konflik: Hukum berfungsi untuk menyelesaikan konflik dalam masyarakat.
Peran Penegak Hukum
1. Polisi: Bertugas mencegah dan menanggulangi kejahatan serta menjaga keamanan.
2. Jaksa: Berperan sebagai penuntut perkara pidana di pengadilan.
1. Hakim: Bertugas memutus perkara di pengadilan.
Setiap penegak hukum memiliki peran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan hukum mencakup penciptaan keadilan, manfaat bagi masyarakat, ketertiban, dan perlindungan hak dan kewajiban. Untuk mencapai tujuan tersebut,
hukum harus disusun dengan baik dan dilaksanakan oleh penegak hukum yang kompeten, sesuai dengan fungsi-fungsi hukum sebagai alat pengendali masyarakat serta alat penyelesaian konflik.
3. Sumber Hukum
Pengertian Sumber Hukum : landasan atau bahan yang dijadikan dasar dalam penyusunan hukum atau peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum dibagi menjadi dua kategori:
1. Sumber hukum tertulis: Hukum yang tertuang dalam peraturan negara.
2. Sumber hukum tidak tertulis: Hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, seperti adat atau kebiasaan.
Tata Urutan Sumber Hukum Tertulis
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022, sumber hukum tertulis di Indonesia meliputi:
1. UUD NRI Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Presiden
7. Peraturan Daerah Provinsi
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Hubungan Tata Urutan Hukum : Dalam hierarki hukum, peraturan yang berada di atas menjadi sumber bagi peraturan yang berada di bawahnya. Peraturan yang sejajar digunakan sebagai acuan untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi antaraturan hukum.
Sumber Hukum Tidak Tertulis : meliputi adat atau kebiasaan masyarakat yang berkembang, seperti norma moral. Norma ini sering menjadi pedoman interaksi masyarakat dan biasanya bersifat lokal, namun bisa juga bersifat nasional atau bahkan lintas negara.
Jenis dan Sumber Norma
Berdasarkan sumbernya, norma dibagi menjadi tiga jenis utama:
1. Norma Kesusilaan: Bersumber dari hati nurani manusia.
2. Norma Kesopanan: Bersumber dari adat dan tata pergaulan di masyarakat.
3. Norma Agama: Bersumber dari agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME.
Norma ini menjadi pedoman hidup masyarakat, membantu menjaga ketertiban, kerukunan, dan kedamaian.
Hukum Nasional dan Lokal :
Hukum nasional berlaku di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan hukum lokal berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah.
Keduanya berperan dalam menciptakan ketertiban dan disiplin di masyarakat.
Perilaku Taat Hukum :
perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis. Perilaku ini melibatkan disiplin dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, kebebasan beragama, lalu lintas, dan sosial kemasyarakatan.
Penerapan Hukum dalam Kehidupan : Setelah mempelajari hukum dan norma, individu diharapkan menerapkan sikap disiplin dan taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui penerapan hukum dan norma, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang tertib, adil, dan harmonis, serta mendukung tercapainya tujuan hukum di negara yang berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
1. Menerapkan Perilaku Taat Hukum
Pengertian Taat Hukum : Taat hukum adalah kesetiaan seseorang atau kelompok terhadap hukum yang berlaku, diwujudkan dalam perilaku nyata, dengan memenuhi kewajiban dan menghindari larangan hukum.
Hubungan Hukum dan Norma : Norma adalah pedoman perilaku yang mengikat warga masyarakat, menjaga keharmonisan sosial. Norma bisa lokal maupun meluas, meliputi norma hukum, etik, moral, dan agama.
Norma hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, otonom, dan responsif, yang mengatur tindakan masyarakat dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis.
Substansi Penegakan Hukum : Prinsip penegakan hukum: keadilan (tanpa diskriminasi), kemanfaatan (berguna bagi masyarakat), dan kepastian hukum (aturan yang jelas dan tegas).
Pembagian Hukum Berdasarkan :
- Masalah yang Diatur: Hukum privat (kepentingan pribadi) dan hukum publik (kepentingan umum).
- Bentuk: Tertulis (UU, Perda) dan tidak tertulis (adat, kebiasaan).
- Sumber: UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.
- Sifat: Memaksa (wajib dipatuhi) dan mengatur (dapat disesuaikan).
- Cara Mempertahankan: Hukum materiel (isi hukum) dan hukum acara (prosedur pelaksanaannya).
- Waktu Berlaku: Hukum positif (berlaku saat ini) dan ius constituendum (hukum yang diharapkan di masa depan).
Cek Dimana dan Bidang Studi yang Diselenggarakan!
- Tempat Berlaku: Hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional.
Perilaku Taat Hukum
o Di Keluarga: Menghormati hak dan kewajiban, menjaga nama baik keluarga, dan mengikuti aturan keluarga.
o Di Sekolah: Tidak terlambat, jujur saat ujian, dan berpakaian sesuai aturan.
o Di Masyarakat: Menjaga hubungan baik, tidak menyebarkan hoaks, dan ikut Gerakan antinarkoba.
o Di Negara: Memiliki dokumen kependudukan, membayar pajak, dan berpartisipasi dalam pemilu.
Norma dan Keadilan Pancasila : Norma menuntun perilaku sesuai nilai Pancasila, menciptakan keteraturan sosial. Keadilan dalam Pancasila ditegakkan secara proporsional, menegaskan hak setiap
warga negara dan kemanusiaan, baik dalam hubungan individu maupun dalam keadilan sosial.
1. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Hubungan Hak dan Kewajiban :
Hak dan kewajiban adalah dua hal mendasar dalam hubungan antara negara dan warganya, serta antarwarga negara.
Hak adalah sesuatu yang diterima seseorang, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan tanggung jawab. Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang, serasi, dan selaras, serta mengikuti norma dan hukum yang berlaku.
Nilai-nilai moral Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, menjadi dasar dalam menjalankan hak dan kewajiban. Beberapa alasan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban:
o Menghindari sikap egois.
o Menumbuhkan sikap toleran terhadap perbedaan.
o Membangun kesadaran diri sebagai bagian dari masyarakat.
o Menggunakan kekuasaan secara bijak.
Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Meskipun hak dan kewajiban diatur dalam konstitusi (UUD 1945 Pasal 27-34), pelanggaran tetap terjadi karena beberapa faktor:
o Sikap egois: Mementingkan diri sendiri tanpa mempedulikan orang lain.
o Kurangnya kesadaran: Tidak memahami hak dan kewajiban dengan baik.
o Merasa eksklusif: Jabatan atau kekayaan membuat seseorang merasa lebih penting dan bertindak semaunya.
o Penyalahgunaan teknologi: Teknologi dapat menimbulkan pelanggaran hak, seperti pencemaran lingkungan atau berita bohong.
Skenario Kasus
1. Gangguan Tetangga: Tetangga yang berlatih musik sampai larut malam mengganggu kenyamanan warga sekitar. Solusi bisa dicapai melalui mediasi oleh Ketua RT, tetapi jika teguran diabaikan, perlu tindakan tegas.
1. Konten Media Sosial: Dalam membuat konten video, perlu memperhatikan hak cipta dan tidak hanya mengejar popularitas tanpa etika. Konsultasi dengan ahli (guru) diperlukan agar konten sesuai aturan.
2. Korupsi: Masalah korupsi yang masih tinggi di Indonesia bertentangan dengan nilai-nilai moral bangsa dan hukum yang berlaku. Solusi memerlukan kesadaran kolektif dan penegakan hukum yang tegas.
Hak dan Kewajiban di Era Globalisasi
Sebagai warga dunia, penting untuk tetap mempertahankan budaya lokal sambil terbuka terhadap budaya global. Pancasila harus tetap menjadi acuan dalam pergaulan antarbangsa.
Penerapan hak dan kewajiban, baik dalam kehidupan lokal maupun global, tetap harus berdasarkan pada Pancasila untuk menjaga keadilan, ketenteraman, dan keseimbangan hidup.