TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mudah akses Coretax untuk lapor SPT Tahunan lengkap tutorial dan syarat selengkapnya cek disini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan sejumlah perbaikan pada sistem Coretax agar tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan bahwa upaya perbaikan terbaru yang telah dilakukan meliputi sistem pendaftaran, SPT, dan Document Management System.
"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 13 Januari 2025.
Rinciannya, bagian pendaftaran yang telah diperbaiki mencakup gagal login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak, termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
• LENGKAP Panduan Lapor SPT Tahunan Terbaru Setelah Sistem Coretax 2025 Resmi Berlaku
Sementara itu, perbaikan pada SPT mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.
Kemudian, Document Management System yang telah diperbaiki mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Sebelumnya, DJP juga telah melakukan upaya perbaikan sistem Coretax, di antaranya memperluas dan meningkatkan kapasitas bandwidth, pendaftaran, pembayaran, hingga layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh.
Seiring dengan perbaikan layanan itu, jumlah wajib pajak yang berhasil menggunakan sistem Coretax terus bertambah.
Sampai dengan Senin (13/1/2025), sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak.
Adapun jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 1.674.963, dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424.
Sementara, jumlah wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak sebanyak 167.389.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," ucapnya.
Kendati demikian, perlu diingat bahwa sistem Coretax tahun ini masih belum dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2024.
Dwi sebelumnya menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.