Kejari Singkawang Jelaskan Prosedur Penanganan Perkara Kasus Pelecehan dan Kekerasan Terhadap Anak

Penulis: Widad Ardina
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari Singkawang, Heri Susanto, menjelaskan prosedur penanganan perkara terkait pelecehan, pemerkosaan, penganiayaan, pencabulan terhadap anak dibawah umur harus melalui berbagai prosedur.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasi Pidum Kejari Singkawang, Heri Susanto, menjelaskan prosedur penanganan perkara terkait pelecehan, pemerkosaan, penganiayaan, pencabulan terhadap anak dibawah umur harus melalui berbagai prosedur.

Ia menyebutkan beberapa berkas perkara dalam proses penyidikan yang harus dilengkapi, seperti kelengkapan alat bukti, olah TKP, digital forensik, penyitaan kendaraan, saksi-saksi, serta pemeriksaan kejiwaan.

"Langkah pertama adalah penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Kemudian, dalam waktu 14 hari, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada kami," katanya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, Jumat 6 Desember 2024 di Singkawang.

Heri menjelaskan, dalam proses ini, berkas perkara akan dievaluasi berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan  berkas tersebut sudah lengkap atau masih membutuhkan kelengkapan lebih lanjut.

"Dalam 184 KUHAP itu untuk menyatakan lengkap atau tidak lengkap," jelasnya.

Baca juga: Bulog Cabang Kota Singkawang Salurkan Bantuan Beras Kepada 2.394 KPM di Sedau

Setelah berkas perkara dinyatakan sudah lengkap, maka kata dia, selanjutnya akan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Apabila itu sudah dinyatakan lengkap, kami cek kembali dan P21, kami akan memeriksa kembali untuk memastikan segala sesuatunya sudah sesuai prosedur," ucapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini