TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada bulan Desember 2024, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, ada tambahan syarat penting, yaitu pemohon wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan .
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, tetapi juga untuk memberikan dampak positif dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau.
Dengan semakin banyaknya orang yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai tambahan, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak hanya bermanfaat bagi individu dalam mendapatkan layanan kesehatan yang lebih optimal, tetapi juga menjadi sarana untuk mempermudah proses administrasi, seperti dalam pembuatan SIM.
Dengan terintegrasinya dua hal penting ini, yaitu kepesertaan BPJS Kesehatan dan proses pembuatan SIM, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan lebih teratur dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap jaminan kesehatan sekaligus memastikan bahwa setiap pengendara memiliki perlindungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .
• Soal Ujian SIM C 2023/2024 Latihan Ujian Teori Pengambilan SIM
Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat, biaya, dan cara membuat SIM pada
Desember 2024 dengan ketentuan terbaru.
Syarat Pembuatan SIM Baru 2024
Untuk membuat SIM baru, pemohon harus melengkapi dokumen berikut:
1. Formulir Pendaftaran SIM : Diisi dan ditandatangani sesuai dengan prosedur.
2. Fotokopi KTP : Identitas diri yang sah.
3. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi : Fotokopi atau dokumen asli.
4. Surat Verifikasi Kompetensi Mengemudi : Bukti bahwa lulus tes kompetensi.
5. Surat Izin Kerja : Khusus untuk tenaga kerja asing, harus memiliki izin kerja dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
6. Surat Pemeriksaan Kesehatan : Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
7. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan : Status aktif peserta JKN harus dapat diverifikasi.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 .
Berikut rincian biayanya:
- SIM C : Rp 100.000
- SIM A Umum : Rp 120.000
- SIM BI/BI Umum : Rp 120.000
- SIM B II/B II Umum : Rp 120.000
- SIM D : Rp 50.000
Sebagai informasi biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan ujian keterampilan mengemudi.
• RESMI Biaya Bikin SIM C Terbaru Per November 2024 di Seluruh Indonesia
Cara Membuat SIM Desember 2024 dengan BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah membuat SIM baru atau memperpanjang SIM pada Desember 2024:
1. Pastikan Dokumen
Pastikan semua persyaratan dokumen telah lengkap, termasuk kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Kunjungi Satpas Terdekat
Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Alternatifnya, pemohon dapat memulai proses registrasi secara online melalui situs resmi Korlantas Polri .
3. Isi Formulir Permohonan
Isi formulir yang tersedia di lokasi atau unduh dari situs resmi, lalu lengkapi sesuai data Anda.
4. Lakukan Pembayaran
Bayar biaya pembuatan SIM sesuai jenis SIM yang Anda ajukan. Pembayaran biasanya dapat dilakukan di loket Satpas atau secara elektronik.
5. Verifikasi dan Uji Kompetensi
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan status keaktifan BPJS Kesehatan Anda.
Setelah lolos verifikasi, ikuti tes kesehatan, tes teori, dan tes praktik sesuai prosedur.
6. Perekaman Biometrik
Setelah lulus tes, lakukan perekaman sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk SIM Anda.
7. Pengambilan SIM
Jika proses selesai dan SIM tersedia, petugas akan menyerahkan SIM Anda. Jika SIM kosong, petugas akan menginformasikan jadwal pengambilan.
Keuntungan Kebijakan Baru dengan BPJS Kesehatan
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan pengendara memiliki SIM yang sah, tetapi juga memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan , pemohon SIM mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang terjangkau melalui program JKN .
Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan SIM pada Desember 2024 akan menjadi lebih mudah dan sesuai dengan kebijakan terbaru.