TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wanita berinisial RP di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Selasa 3 Desember 2024.
RP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayinya sendiri. Proses penyelidikan terhadap perkara masih berlanjut.
"Sudah (ditetapkan tersangka) dalam proses perkaranya," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Selasa 3 Desember 2024.
AKP Rahmad Kartono mengatakan proses perkara terhadap kasus itu ditangani Polsek Paloh.
"Yang tangani Polsek Paloh," jelas AKP Rahmad Kartono.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu berinisial RP di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, membunuh bayinya yang baru lahir.
Peristiwa terjadi Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, RP datang ke Puskesmas Paloh dengan keluhan nyeri pada bagian perut dan mengalami keguguran.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!