TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paloh, AKP Joko mengungkapkan motif tersangka RP (27) diduga membunuh bayi di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 3 Desember 2024.
Wanita RP (27) diduga melakukan pembiaran bayi yang baru dilahirkannya sehingga membuat sang bayi meninggal.
Kapolsek Paloh, AKP Joko mengungkapkan, wanita RP tidak melakukan tindakan atau upaya agar sang bayi mendapat penangan medis saat melahirkan.
AKP Joko mengatakan, motif tersangka melakukan itu untuk menyembunyikan, menghindari rasa malu karena diduga bayinya hasil hubungan gelap.
• Pilu, Bayi di Sebubus Meninggal Usai Ibu Melahirkan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
"Untuk motifnya untuk menyembunyikan dan menghindari rasa malu karena bayinya hasil dugaan perselingkuhan hasil hubungan dengan pria lain," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan terhadap tersangka dijerat pasal 341 hukum pidana pembunuhan bayi yang dilakukan ibunya dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Disangkakan pasal 341 dengan ancaman 7 tahun," ungkapnya.
Kendati demikian AKP Joko menjelaskan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka RP mengingat kondisi kesehatan tersangka paska melahirkan.
"Tersangka belum ditahan karena kondisi kesehatan, belum pulih setelah melahirkan. Rencana akan ditahan untuk diperiksa," katanya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus itu.
"Saksi sudah 5 orang yang diperiksa, rencana masih ada beberapa saksi yang akan kita tambahkan," imbuhnya.
"Motif pelaku yang membiarkan bayi meninggal dunia karena ada upaya menyembunyikan rasa malu karena melahirkan," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!