TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan mengimbau kepada pasangan calon (paslon) beserta tim untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Kemudian dijelaskannya, pada masa tenang tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun, karena tahapan kampanye sudah berakhir pertanggal 23 Nov 2024 jam 23.59.
"Termasuk kampanye di media sosial, media cetak dan media elektronik. Sudah tidak diperbolehkan," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu 23 November 2024.
Lebih lanjut, dikatakannya pada masa tenang tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye apalagi penyebaran uang atau materi lainya untuk mempengaruhi pemilih.
"Itu dilarang keras oleh Undang-Undang," tegasnya.
• Bawaslu Kubu Raya Imbau Pasangan Calon Bupati Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang
Untuk itu, Bawaslu Kota Pontianak terus berupaya memastikan kesiapan pengawas pemilu melalui bimtek dan pelatihan pengawasan untuk jajaran panwascam, PKD dan PTPS.
Kemudian, dilanjutkan dengan menggelar apel siaga pada tanggal 23 Nov 2024 pagi, di alun-alun kapuas.
"Hal tersebut semacam pemanasan untuk giat penertiban APK dan pengawasan masa tenang, penghitungan suara dan rekap," ujarnya.
Dengan ini, Ridwan berharap kepada masyarakat Kota Pontianak untuk bersama-sama mengawasi proses pemilihan serentak tahun 2024.
"Masa depan demokrasi ada pada pundak kita semua. Oleh karena itu pastikan semua tahapan berlangsung sesuai prosedur, tatacara dan mekanisme," harapnya.
Di sisi lain, jika ada dugaan pelanggaran baik administratif maupun pidana dipersilahkan menyampaikan/melapor atau sekedar memberikan informasi awal kepada bawaslu Kota Pontianak dan jajarannya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!