TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Hasilnya, Sahbirin Noor bebas dari status tersangka yang sudah sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Afrizal Hady sambil membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.
Afrizal Hady menilai ditetapkannya Sahbirin Noor sebagai tersangka itu tidak memenuhi prosedur.
Katanya, KPK belum memeriksa Sahbirin Noor sebagai calon tersangka.
Lantas siapakah sosok Afrizal Hady ini?
Simak profil Afrizal Hady di bawah ini:
• Profil, Biodata dan Gaji Hajime Moriyasu Pelatih Jepang Pernah Main 35 Kali Bareng Samurai Biru
Profil Afrizal Hady
Afrizal Hady adalah salah satu dari 28 hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Ia berada di golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Afrizal Hady lahir pada 23 Mei 1969.
Ia merupakan lulusan S2 hukum.
Sepanjang hidupnya, Afrizal Hady telah berkecimpung di dunia peradilan.
Afrizal Hady pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada 2016.
• Profil & Harga Takefusa Kubo, Pemain Termahal di Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ia lalu naik pangkat jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Afrizal Hady juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang pada 2019 namun dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tak lama setelahnya.
Pada 2021, Afrizal Hady dipromosikan jadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
Setelah mengemban jabatan di Medan, Afrizal Hady dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim.
Afrizal Hady saat jadi hakim PN Jaksel, pernah menangani perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai Ketua Majelis Hakim.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!