TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solat seorang pria di Bekut, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali ditangkap Polisi, Jumat 8 November 2024.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengamankan pria berinisial S alias B (34). S diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi solar.
Penangkapan S alias B dilakukan setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan H alias M (34) pada Rabu, 6 November 2024.
S alias diamankan di kediamannya di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan pertama Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengamankan H alias M.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias B.
"Benar, S alias B telah diamankan di kediamannya, Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Rahmad kepada wartawan Jumat, 8 November 2024.
Baca juga: Pangeran Tarhan Serukan Warga Sambas Menangkan Ria Norsan di Pilgub Kalbar 2024
Saat itu, H alias M kedapatan membawa BBM jenis solar dengan mobil pikap tanpa dilengkapi dokumen sah. Ia mengatakan, solar tersebut didapatnya degan cara membeli dari S alias B seharga Rp10.300 per liter.
"Solar yang dibeli itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter. Jadi, H alias M ini mengambil keuntungan Rp 1.700 per liternya," jelas Rahmad.
Saat ini, M dan B bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!