TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota DPRD Kota Singkawang, Sumberanto Tjitra, memberikan tanggapan terkait implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya BPJS untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan kesetaraan bagi masyarakat, tanpa memandang status ekonomi.
"Kalau kita melihat, pihak BPJS Kesehatan untuk mencoba meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal untuk memberikan rasa keadilan yang lebih baik, tanpa memandang perekonomian masyarakat," ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, pada Rabu 6 November 2024.
Sumberanto menjelaskan, perbaikan sistem kelas rawat inap standar ini bertujuan memberikan rasa keadilan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, terkhususnya yang menggunakan BPJS Kesehatan.
"Jadi peningkatan pelayanan kualitas masyarakat sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakatnya," katanya.
Ia juga menegaskan terkait keluhan pelayanan BPJS, seperti adanya penolakan terhadap pasien, harus segera ditindaklanjuti.
"Jadi jangan sampai, kita mendengar lagi keluhan penggunaan BPJS, tapi pasiennya dipersulit. Kalau ditemukan ada hal-hal seperti ini, silakan langsung dilaporkan saja," tegasnya.
Baca juga: Disdikbud Singkawang Gelar Semiloka Cegah Tindak Kekerasan Seksual Anak di Lingkungan Sekolah
Lebih lanjut, ia menegaskan jangan ada lagi keluhan penggunaan BPJS yang mempersulit pasien. Kalau ada ditemukan hal tersebut, ia mengatakan untuk segera dilaporkan.
"Jadi kita akan lakukan tindak lanjut untuk pelaporan ini dengan koordinasi pihak Direktur Rumah Sakit dan Pemerintah," ucapnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan, adanya upaya implementasi KRIS ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki niat baik untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Ini memang harus mencakup kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada isu-isu masyarakat yang kurang mampu tapi masih ada ditemukan penolakan terhadap pasien dikarenakan kurangnya dana," lugasnya.
Sehingga, ia berharap dengan implentasi KRIS kedepannya pasien yang menggunakan BPJS bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik dan berkualitas.
"Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menolak pasien atau ada tindakan yang bertentangan dengan amanah konstitusi. Semua pasien, baik yang mampu maupun tidak, berhak mendapat pelayanan yang setara," tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!