TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada anak-anak usia sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK termin 3.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung para pelajar dari keluarga kurang mampu.
Agar para siswa tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Program ini merupakan bagian dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diluncurkan sejak tahun 2015 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan di Indonesia.
Pada November 2024 ini, pencairan PIP sudah memasuki termin terakhir untuk tahun ajaran 2024/2025.
Agar penerima manfaat tidak ketinggalan informasi, simak syarat dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan agar siswa penerima manfaat bisa mencairkan bantuan pendidikan ini.
PIP menyasar anak-anak yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
• Bantuan Pendidikan Cair untuk Siswa SD hingga SMA, Simak Cara Cek Penerima Uang PIP Kemdikbud 2024!
Bantuan ini diberikan setiap tahun dalam beberapa termin pencairan sesuai jenjang pendidikan dan rentang usia penerima.
PIP juga diharapkan bisa membantu mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Indonesia.
Penerima manfaat PIP adalah pelajar dari jenjang pendidikan SD hingga SMA/SMK yang terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar. Adapun rincian penerima PIP adalah:
- Pelajar dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak dari keluarga yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pelajar dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak dari keluarga yang terkena dampak bencana alam atau sosial.
- Anak yatim, piatu, atau yang berada dalam panti asuhan.
Dengan bantuan dana ini, para penerima PIP dapat menggunakannya untuk membeli buku, seragam, perlengkapan sekolah, atau keperluan lainnya yang mendukung proses belajar.
Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar 2024
Pencairan Program Indonesia Pintar untuk tahun 2024 dibagi menjadi beberapa termin sepanjang tahun.
Secara umum, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Saat ini, pencairan PIP yang berlangsung pada bulan Oktober merupakan termin terakhir dari empat termin yang dijadwalkan untuk tahun 2024.
Ini artinya, pelajar yang belum mencairkan dana PIP pada termin sebelumnya harus segera melakukan pencairan sebelum masa pencairan ditutup.
Dana bantuan PIP yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Berikut ini adalah besaran dana yang diterima per tahunnya:
- SD/MI/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/MTs/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/MA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
Setiap penerima bisa mengambil dana tersebut secara bertahap sesuai dengan jadwal pencairan yang ditentukan oleh sekolah atau instansi terkait.
Cara Mengecek Penerima Program Indonesia Pintar
Bagi para pelajar atau orang tua yang ingin memastikan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima PIP, Anda bisa melakukan pengecekan secara online.
Berikut adalah langkah-langkah mengecek status penerima PIP:
Buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Klik tombol "Cari" untuk melihat hasilnya.
Jika data siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi lengkap mengenai nama siswa, jenjang pendidikan, dan status pencairan dana PIP.
Dengan cara ini, penerima bisa memverifikasi apakah mereka berhak menerima bantuan PIP atau tidak, serta melihat status pencairan dana yang sudah tersedia.
• Cara Masuk DTKS Untuk Penerima Bansos Bulan November 2024, Mudah Lewat Smartphone
Cara Pencairan Dana Program Indonesia Pintar dan dokumen yang perlu dipersiapkan
Setelah memastikan nama terdaftar sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya adalah melakukan pencairan dana di bank yang telah ditentukan, yaitu Bank BRI atau Bank BNI sesuai ketentuan dari Kemdikbud.
Berikut langkah-langkah mencairkan dana PIP:
Datang ke bank penyalur (BRI/BNI) yang sudah ditentukan, sesuai dengan informasi dari sekolah.
Bawa dokumen kelengkapan yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Aktif dari Sekolah.
- Fotokopi dan asli Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP orang tua.
- Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang tua/wali.
- Isi formulir pencairan dana di bank.
- Setelah pengisian formulir, petugas bank akan memverifikasi data dan mencairkan dana ke rekening penerima.
- Ambil dana PIP sesuai nominal yang tertera.
- Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar.
Jika dana belum diambil dalam kurun waktu yang ditentukan, ada kemungkinan dana tersebut akan dikembalikan ke pemerintah. Semoga bermanfaat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!