Ini artinya, pelajar yang belum mencairkan dana PIP pada termin sebelumnya harus segera melakukan pencairan sebelum masa pencairan ditutup.
Dana bantuan PIP yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Berikut ini adalah besaran dana yang diterima per tahunnya:
- SD/MI/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/MTs/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/MA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
Setiap penerima bisa mengambil dana tersebut secara bertahap sesuai dengan jadwal pencairan yang ditentukan oleh sekolah atau instansi terkait.
Cara Mengecek Penerima Program Indonesia Pintar
Bagi para pelajar atau orang tua yang ingin memastikan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima PIP, Anda bisa melakukan pengecekan secara online.
Berikut adalah langkah-langkah mengecek status penerima PIP:
Buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Klik tombol "Cari" untuk melihat hasilnya.
Jika data siswa terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi lengkap mengenai nama siswa, jenjang pendidikan, dan status pencairan dana PIP.
Dengan cara ini, penerima bisa memverifikasi apakah mereka berhak menerima bantuan PIP atau tidak, serta melihat status pencairan dana yang sudah tersedia.
• Cara Masuk DTKS Untuk Penerima Bansos Bulan November 2024, Mudah Lewat Smartphone
Cara Pencairan Dana Program Indonesia Pintar dan dokumen yang perlu dipersiapkan
Setelah memastikan nama terdaftar sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya adalah melakukan pencairan dana di bank yang telah ditentukan, yaitu Bank BRI atau Bank BNI sesuai ketentuan dari Kemdikbud.
Berikut langkah-langkah mencairkan dana PIP: